Desakan Amandemen Konstitusi Belum Waktunya
Kennorton Hutasoit
KONSTITUSI hidup jika mampu mengakomodiasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, wajar saja kalau ada pihak yang mendesak amandemen UUD 1945 untuk yang kelima. Sebelumnya sudah dilakukan amandemen sebanyak empat kali. Namun apakah tepat waktunya jika amandemen dilakukan tahun 2008 ini? Saya pikir tidak, karena kita saat ini sedang menghadapi ujian dalam menyelenggarakan pemilu 2009.
Selain tidak tepat dilaksanakan saat ini, konsepsi amandemen UUD 1945 juga harus betul-betul matang, sehingga mampu mengakomodasi segala dinamika kehidupan Indonesia dalam waktu yang lebih lama, tidak hanya tahan pada satu rezim saja. Kenyatannya sekarang, pihak-pihak yang menginginkan amandemen itu belum menunjukkan kesiapan yang matang. Mereka cenderung menginginkan amandemen untuk memperluas kewenangan.
Siapa saja dan apa saja yang mereka inginkan dimasukkan dalam amademen UUD 1945? Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) yang juga merupakan bagian dari lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga parlemen yang juga punya kewenangan mengubah UUD 1945. Lembaga ini menginginkan amandemen agar kewenangan lembaga baru itu ditambah di UUD 1945. Selama ini mereka merasa hanya diberi kewenangan pelapor atau penyampai rancagan undang-unndang (RUU). Mereka merasa perlu dilibatkan dalam panitia kerja dan panitia khusus dalam pembahasan RUU. Dan sebagian di antara mereka menginginkan agar ikut mengesahkan UU.
Mahkamah Konstitusi juga menginginkan amandemen UUD 1945. Alasan mereka di dalam UUD 1945 perlu diperluas kewenangan MK agar bisa mengadili keluhan konstitusional. Menurut mereka ada kebijakan yang bukan merupakan UU yang langsung bertentangan dengan UUD 1945, saat ini belum ada lembaga yang mengadili itu, misalnya kasus Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Mendagri, dan Kejagung. Begitu juga masalah pertanyaan konstitusional (constitusional question), yang dimaksudkan agar MK menjadi tempat bertanya para hakim dalam menggunakan UU dalam memutus perkara. Apakah UU itu konstitusional dapat digunakan hakim.
Komisi Yudisial juga menginginkan adanya perubahan dan perluasan kewenangan. KY akan meminta agar lebih luas kewenangannya dalam mengawasi kinerja hakim yang berada di jajaran Hakim Agung.
Ironisnya, keluhan juga datang dari seorang Presiden yang namanya Susilo Bambang Yudhoyono yang merasa dikekang UUD 1945. Aneh ya, seharusnya Presiden tak mengeluhkan itu, karena justru dia yang harus menjalankan tugas sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Banyak desakan dari berbagai kalangan untuk melakukan amandemen UUD 1945, dengan segala keinginan perluasan kewenangan masing-masing. Tapi apakah sudah tepat waktunya di tahun 2008 atau kapan? Desakan ini harus dicermati dan ini merupakan hal yang serius, sebab kalau UUD 1945 saja diragukan dan dibayang-bayangi rasa ketidaksesuaian dengan UUD 1945 di dalam melaksanakan tugas, apakah Negara ini masih ada? Apa namanya, kalau sebuah Negara tidak memiliki konstitusi yang kokoh.
Saya pikir semua pihak menginginkan konstitusi yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak yang menjadi elemen negeri ini. Karena itu, kalau ada semangat mengandemen UUD 1945 jangan hanya mendasar pada kepentingan kelompok atau lembaga saja, tapi harus memandang secara holistic. Dalam UUD 1945 memang yang bisa mengubah UUD 1945 adalah MPR, tapi tak ada salahnya melakukan referendum mempertanyakan kepada masyarakat apakah perlu amandemen dan apa yang harus diamandemen. Itu bukan sesuatu kelatahan meniru Negara lain. Tapi itu salah satu bentuk penghargaan kepada rakyat yang berdaulat, sebab penentuan presiden saja dipilih rakyat secara langsung, masa mengubah konstitusi tak menanyakan langsug ke rakyat. Mana yang lebih mendasar bagi rakyat dalam hal keberadaan presiden atau konstitusi?
Seperti apa konstitusi yang diinginkan. Jawabnya, konstitusi yang hidup seiring dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tentu, supaya konstitusi itu hidup harus mengandung pengaturan amandemen dalam hal kurun waktu dan isinya. Karena itulah rumusan amandemen harus betul-betul matang sebelum melakukan amandemen agar tidak lagi sesuka hati penguasa atau rezim untuk mengubahnya di kemudian hari.
Read Full Post | Make a Comment ( None so far )


