PADA prinsipnya pemekaran wilayah untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendorong masyarakat mencapai kesejahteraan. Benarkah praktiknya demikian. Atau mungkin pemekaran itu hanya untuk kepentingan segelintir elite politik yang mengatasnamakan aspirasi masyarakat.

Di alam demokrasi aspirasi masyarakat sangat penting dan selalu menjadi modal untuk meloloskan suatu tujuan. Entah aspirasi masyarakat yang dibawakan itu rekayasa atau sungguhan, tapi itu menjadi mutlak terutama dalam pembentukan daerah provinsi atau kabupaten/kota pemekaran.

Apakah aspirasi masyarakat dari suatu daerah mempunyai korelasi langsung dengan sumber daya alam/ bisnis jasa yang berpotensi jadi pendapatan asli daerah (PAD) di daerah yang bersangkutan. Jawabnya pasti tidak.  Apalagi aspirasi masyarakat yang dimaksud aspirasi rekayasa. Dalam ketentuan yang ada daerah otonom itu harus punya PAD yang memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan.

Menjadi dilematis karena di satu pihak didasari pada aspirasi suatu daerah yang tak punya sumber daya alam bisa menjadi satu daerah pemekaran. Sebaliknya, akan terdapat daerah yang luas yang punya sumber daya alam yang kaya tanpa pemekaran karena tidak adanya sebuah kekuatan baik elitis maupun masyarakat yang menyampaikan aspirasi pemekaran daerah tersebut.

Dua hal yang sederhana ini setidaknya membuat kita harus berpikir dan membuat konsep serta ketentuan tentang pemakaran. Harus ada pemekaran yang ideal yang mutlak untuk menyejahterakan masyarakat, bukan karena kepentingan elite bagi-bagi kekuasaan atau pendistribusian kekayaan di kalangan elite.

Depdagri mencatat sejak pemekaran 1998 hingga saat ini, terdapat lima daerah otonom kabupaten/kota yang sama sekali tidak punya PAD. Hidup mereka tergantung dana dari pusat. Sebenarnya, itu tidak masalah, sepanjang pemerintah setempat memberikan pelayanan kepada masyarakatnya dan berfaedah untuk mensejahterakan masyarakat. Tapi menjadi catatan penting, ketika pemerintah daerah pemekaran tersebut tidak memberi kontribusi sama sekali selain menghabiskan uang rakyat untuk belanja aparatur dan menyuburkan korupsi. Apalagi misalnya, ada daerah di tempat lain yang seharusnya butuh amat sebuah pemerintahan pemekaran karena sumber daya alam yang ada di daerah yang bersangkutan cukup kaya dan potensial untuk pengembangan bisnis jasa.

Berdasarkan data Depdagri daerah pemekaran pada 1998-2008 sebanyak 183 kabupaten/kota dan tujuh provinsi. Pada 2008-2009 bertambah lagi sebanyak 41 kabupaten/kota. Totak saat ini sebanyak 524 kabupaten/kota dan 33 provinsi. Yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada 2010 sebanyak 246 kabupaten/kota. **