KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan masyarakat terhadap proses teder logistik Pemilu 2009. Masalahnya, KPU tertutup dan tidak mengumumkan proses tender dan peserta tender yang mendaftar.

”Saya kira KPU semakin memperlihatkan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa, semakin kuat indikasi permainan-permainan yang berimplikasi penyimpangan dan akhirnya korupsi. Ketika KPU menutup informasi pengadaan barang dan jasa, ini mengangkangi prinsip transparansi dan mengabaikan peran masyarakat mengawasi proses tender,” kata Divisi Politik Anggaran Negara Forum Transparansi Indonesia untuk Anggaran (Fitra) Roy Salam kepada wartawan Media Indonesia Kennorton Hutasoit di Jakarta, Rabu (19/11).

Roy Salam mengatakan KPU seharusnya membuka anggaran pengadaan logistik dan rekanan yang ikut mendaftar. ”Mestinya itu dibuka kepada publik. Ketika perusahaan-perusahaan itu dipublikasikan, masyarakat bisa memberi masukan dan tanggapan mengenai perusahaan mana yang bermasalah. Tapi kalau sudah ditutup masyarakat sulit memberi masukan. Pada pengumuman daftar calon kan diberi kesempatan kepada masyarakat memberi masukan, kenapa pada saat proses tender itu tidak dilakukan,” katanya.

Roy Salam mengatakan ketika proses tender itu tidak dibuka ke publik ini akan berpotensi terjadi penilaian yang sangat subjektif. ”Ini kemungkinan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi. Satu hal yang diwaspadai juga ketika PT Leces menagih utang sewa gudang kertas KPU dan sampai sekarang belum dibayar. Kemudian PT itu malah diberi kesempatan mendaftar sebagai peserta tender, ini akan rawan ‘permainan’,” katanya.

Roy mengatakan pengadaan barang dan jasa logistik Pemilu KPU sudah tidak sesuai dengan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa karena tidak mengacu prinsip-prinsip transparansi.

Pada UU No 10/2008 147 tentang Pemilu Pasal 147 menyebutkan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPU dan Sekretariat Jenderal KPU mengenai pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Roy mengatakan Bawaslu sudah saatnya masuk dalam proses pengadaan barang dan jasa logistik pemilu inni. ”Indikasi ketertutupan informasi ini sudah bisa menjadi catatan Bawaslu, bahkan Bawaslu sudah bisa melayangkan teguran,” katanya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan pihaknya meminta KPU agar mengumumkan daftar perusahaan yang mendaftar untuk pengadaan barang dan jasa logistik Pemilu 2009. Itu perlu agar Bawaslu dan masyarakat terlibat menyisir perusahaan-perusahaan yang bermasalah yang ikut mendaftar.

”KPU tidak perlu takut mempublikasi nama-nama perusahaan yang ikut tender pengadaan barang dan jasa. Kalangan LSM dan masyarakat kan sudah punya catatan perusahaan yang bermasalah pada 2004, ini nanti akan membantu KPU untuk mengecek perusahaan-perusahaan yang bermasalah,” kata Wahidah.

Wahidah mengatakan saatnya KPU melakukan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa untuk memulihkan kepercayaan publik. ”Kita kan sudah mengapresiasi KPU yang telah menandatangani Pakta Integritas untuk pengadaan barang dan jasa. Tentu itu jangan hanya sebagai seremonial saja, tapi harus dijalankan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Wakil Kepala Biro Logistik, Sekretariat Jenderal KPU Boradi mengatakan pihaknya baru mengumumkan perusahaan peserta tender setelah dinyatakan lolos verifikasi. Rencananya, KPU baru umumkan Rabu pekan depan.

”Kami baru bisa mengumumkan perusahaan peserta tender setelah dinyatakan lolos verifikasi prakualifikasi,” kata Boradi.

Boradi mengatakan pihaknya sedang melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap perusahaan-perusahaan yang mendaftar. ”Ini kan tender prakualifikasi. Jadi perusahaan yang bisa mengajukan penawaran adalah perusahaan yang lolos administrasi dan faktual. Verifikasi faktualnya, kami akan mengecek ke lapangan apakah perusahaan yang bersangkutan betul memiliki mesin percetakan atau tidak. Apabila hanya mendapat dukungan dari percetakan itu akan dinyatakan tidak lolos,” katanya.

Sampai penutupan pendaftaran perusahaan peserta tender kemarin KPU mencatat untuk pengadaan surat suara sebanyak 27 perusahaan, untuk pengadaan formulir rekapitulasi penghitungan suara 47 perusahaan, untuk pengadaan Daftar Calon Tetap (DCT) sebanyak 16 perusahaan, dan untuk pengadaan tinta sebanyak 13 perusahaan.

Kenapa KPU tidak mengumumkan nama-nama perusahaan yang sudah masuk daftar hitam? ”Itu bukan kewenangan kami. Kami hanya bisa mengumumkan perusahaan yang sudah kami teliti administrasi dan faktualnya,” kata Boradi.

Kepala Biro Logistik Sekretariat Jenderal KPU Dalail tidak sependapat dengan pernyataan Boradi. ”Sebenarnya perusahaan-perusahaan yang sudah mendaftar diumumkan saja supaya masyarakat bisa memberi masukan. Tapi, kesepatan panitia tender tidak boleh mengumumkannya sebelum perusahaan-perusahaan tersebut dinyatakan lolos administrasi dan penelitian lapangan. Itu kewenangan panitia ya sesuai Keppres 80/2003,” katanya.

Logistik pemilu yang ditenderkan adalah sebanyak 693,4 juta lembar surat suara degan pagu anggaran Rp866,7 miliar, pengadaan 1.24 juta botol tinta dengan pagu anggaran Rp5 miliar,  pengadaan DCT dengan pagu anggaran Rp4.5 miliar, dan pengadaan formulir C dan D untuk DPR/DPD dengan pagu anggaran Rp15 miliar. **