BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan delapan caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang masih berstatus komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sekalipun tidak dicoret dari DCT, apabila terpilih mereka tidak dapat ditetapkan karena tidak memenuhi syarat.
“Kami sudah meneliti delapan berkas caleg yang masih berstatus karyawan dan komisaris BUMN. Kami mencatat Bravo MA Karlio caleg PPP daerah pemilihan Lampung II nomor urut 2 masih berstatus Dirut PT Pelayaran Samudra Djakarta Lioyd. Pencalonan itu tidak sah karena syaratnya dia harus mengundurkan diri,” kata Anggota Bawaslu Wahidah Suaib kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin.
Wahidah mengatakan posisi Direktur BUMN memang wajib menyertakan surat pengunduran diri. “Dan menurut Peraturan Pemerintah No45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan
Pembubaran BUMN menyatakan komisaris BUMN yang jadi caleg harus mundur. Tapi itu domainnya BUMN,” katanya.
Caleg yang masih berstatus sebagai komisaris di BUMN adalah Didik Supriyanto caleg PDP masih menjabat komisaris utama PT Jasindo, Agus Gumiwang Kartasasmita caleg Golkar masih komisaris PT Kereta Api Indonesia, Kemal Stamboel caleg PKS sebagai komisaris Krakatau Steel dan Merpati Nusantara Airlines, Memed Sosiawan caleg PKS sebagai komisaris Bank Tabungan Negara, M Yasin caleg Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) sebagai Komisaris Utama Rajawali Nusantara Indonesia, Syahganda Nainggolan caleg Golkar sebagai Komisaris PT Pelabuhan Indonesia II, Machfud Sidik caleg Hanura sebagai Komisaris Utama Taspen, dan Chaeruman Harahap caleg Golkar sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara XIII.
Anggota KPU Endang Sulastri mengatakan di antara delapan caleg yang bersatus karyawan dan komisaris BUMN itu sudah ada yang pensiun dan mengundurkan diri. “Satu orang sudah pensiun dan dua orang sudah mengundurkan diri dilengkapi dengan pesertujuan pengunduran diri dari lembaganya,” kata Endang di KPU, Jakarta, kemarin.
Mengenai lima caleg yang masih berstatus komisaris BUMN, ujar Endang, pihaknya masih menunggu proses. “Mereka memang mengakunya swastA. Dan ada yang mengaku pengusaha. Tetapi KPU tidak dalah kan, melakukan verifikasi, staf sekretariat melihat formulir yang dicantumkan memang berstatus swasta. Nanti akan diberhentukan (BUMN tempat bekerja masing-masing caleg). Kalau sudah diberhentikan tidak ada masalah lagi. Kalau yang Kartasasmita, sudah ada surat oengunduran dirinya,” katanya. **

No comments yet
Pengumpan komentar untuk artikel ini