Audit Dana Kampanye Sah Dilakukan Secara Sampling

Posted on November 20, 2008. Filed under: Uncategorized |

AUDIT dana kampanye Pemilu 2009 secara sampling sah saja dilakukan untuk mengatasi masalah terbatasnya jumlah auditor dan waktu audit. Hal serupa juga dilakukan pada Pemilu 2004 silam.

“Jumlah laporan (entitas) dana kampanye kan cukup banyak. Padahal, jumlah auditor dan waktu yang tersedia untuk mengauditnya terbatas. KPU bisa saja mengatasi masalah ini dengan melakukan audit secara sampling. Itu sah secara ilmiah dan sudah dilakukan pada Pemilu 2004,” kata mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anas Urbaningrum kepada wartawan termasuk wartawan Media Indonesia Kennorton Hutasoit di Jakarta, Rabu (19/11).

Sampai saat ini KPU dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) belum menemukan titik temu atas kendala audit dana kampanye karena tidak seimbangnya jumlah akuntan dengan entitas laporan.

Anas mengatakan model sampling itu cukup representatif untuk mengetahui data yang sesungguhnya. “Karena pada pemilu 2004, komisioner juga dihadapkan pada kendala yang sama, keterbatasan waktu dan jumlah auditor yang tidak sebanding dengan entitas laporan yang harus diperiksa. Setelah kami duduk bersama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), kami sepakati model sampling untuk memecah kebuntuan audit dana kampanye,” ujarnya.

Model sampling, ujar Anas, memang tidak tercantum dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu dalam hal audit dana kampanye waktu itu. “Namun kalau terus berkutat pada tafsir UU yang harus persis, audit dana kampanye tidak akan selesai, walau diberikan waktu satu tahun. Maka KPU mendengarkan apa yang dikatakan IAI, karena mereka lebih mengerti secara teknis. Kalau harus mengaudit secara total jenderal laporan, jelas tidak mungkin,” ujarnya.

Disamping itu, ujarnya, audit dengan model sampling bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Apalagi yang melakukan adalah lembaga atau pihak yang kompeten tentang itu secara teknis. ” Itu untuk menyiasati banyaknya laporan ditengah keterbatasan waktu, keterbatasan auditor,” katanya.

Sebelumnya, Anggota KPU Abdul Aziz mengatakan KPU dan IAI merencanakan akan melakukan audit laporan dana kampanye secara sampling. Masalahnya, jumlah auditor hanya 689 orang sedangkan laporan dana kampanye yang harus diaudit diperkirakan mencapai 20 ribu.

“Bisa saja audit laporan dana kampanye itu secara sampling dan dilakukan di tingkat provinsi. Tapi ini masih dalam pembahasan. Audit secara sampling ini salah satu alternatif yang kami pikirkan yang akan dibahas lebih mendalam,” katanya beberapa waktu lalu.

Dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu audit laporan dana kampanye parpol dilakukan di seluruh tingkatan mulai dari pengurus kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Menurut UU audit laporan dana kampanye tidak bisa dipusatkan di tingkat provinsi, apakah itu tak menyalahi?

“Maksudnya begini, begitu proses-proses auditnya dikumpulkan di tingkat provinsi, IAI tidak perlu harus sampai audit ke bawah (kabupaten/kota). Katakanlah partai alpukat, dia punya 13 kab/kota laporannya dikumpulkan di provinsi lalu IAI cukup melakukan audit di provinsi saja,” jelasnya.**

Make a Comment

Make a Comment: ( 1 so far )

blockquote and a tags work here.

One Response to “Audit Dana Kampanye Sah Dilakukan Secara Sampling”

RSS Feed for Kennorton@Baca Tulis Comments RSS Feed

Sumber pelanggaran dana kampanye berpusat di daerah, sebagai basis daerah pemilihan. justru disanalah konsentrasi pengawasan dana kampanye. memang kendalanya adalah jumlah auditor yang terbatas, kenapa tidak dilibatkan BPK ?


Where's The Comment Form?

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...