MEDAN (kennortonhs): Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tengah memoroses pemberhentian dan penarikan (recalling) Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Golkar Abdul Wahab Dalimunthe. Wahab yang mendaftar sebagai calon gubernur (cagub) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubenur Sumut 16 April mendatang, dinilai melanggar peraturan organisasi karena tanpa persetujuan partai.

Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional) Partai Golkar di Jakarta, baru-baru ini menetapkan Patai Golkar hanya mengusung satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah baik bupati, wali kota, maupun gubernur pada setiap Pilkada.
“Pada Pilkada Gubernur Sumut, Partai Golkar telah menetapkan pasangan Ali Umri-Maratua Simanjuntak. Karena itu Wahab yang mendaftar sebagai cagub harus diberhentikan dari Partai Golkar dan ditarik dari DPRD. Kami tengah memoroses pemberhentian dan recalling itu dan akan rampung dalam minggu ini,” kata Koordinator Wilayah I DPP Partai Golkar Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)-Sumut Leo Nababan kepada Media Indonesia ketika dihubungi dari Medan, Jumat (25/1).

DPP Partai Golkar juga akan memberhentikan Syamsul Arifin dari Penasehat Partai Golkar Langkat karena turut mendaftar sebagai cagub Pilkada Gubernur Sumut periode 2008-2013. “Kami hanya memberhentikan Syamsul Arifin dari keanggotaan Partai Golkar. Soal kedudukannya sebagai Bupati Langkat, kami tidak berwewenang melakukan recalling sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Leo.

Sebelumnya Partai Golkar telah memberhentikan HT Milwan dari keanggotaan Partai Golkar juga karena berupaya mengikuti pencalonan gubernur Sumut. Sampai saat ini tiga kader Golkar Sumut diberhentikan karena dinilai membangkang tidak mendukung pasangan cagub-cawagub yang ditetapkan DPP Partai Golkar.

Sementara itu, Ketua DPD PDIP Sumut Rudolf Matzuoka Pardede dan Sekretaris DPD PDIP Sumut Alamsyah Hamdani sampai saat ini belum menerima surat pemecatan mereka sebagai fungsionaris DPD PDIP. “Sampai saat ini saya tidak mendapat pemberitahuan dari DPP PDIP berkaitan dengan pemberhentian kami sebagai fungsionaris DPP. Kalau tidak ada pemberitahuan kami akan tetap menjalankan tugas dan fungsi kami sebagai DPD PDIP Sumut,” kata Alamsyah di Medan, kemarin.

Pengurus DPP PDIP Panda Nababan mengklaim dirinya sebagai pelaksana harian (Plh) Ketua DPD PDIP Sumut atas perintah Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. “Saya ditunjuk sebagai Ketua Plh DPD PDIP dan saudara Dudi Makmun Murod sebagai Sekretaris Plh DPD PDIP Sumut untuk menjalan tugas partai melakukan pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur,” katanya di Kantor KPU Sumut, Jumat dinihari (25/1).

Masalah pemberhentian sementara fungsionaris DPD PDIP Sumut ini menimbulkan ketidakpastian bagi kader partai. “Sampai saat ini, saya belum menerima surat pemberhentian. Saya juga tidak tahu ada Plh DPD PDIP resmi dari partai,” kata Wakil Sekretaris DPD PDIP Sumut Ramses Simbolon.

Ada lima pasangan cagub-cawagub yang mendaftar ke KPU yakni Ali Umri-Maratua Simanjuntak dicalonkan Partai Golkar; Robert Edison Siahaan-H Suherdi dicalonkan delapan parpol yakni PIB, PDS, PBSD, PNBK, PKB, PPD, Pelopor, dan PNI Marhaenisme; Syamsul Arifin-Gatot Pudjo Nugroho dicalonkan PPP, PKS, PBB, Patriot, PKPB, PKPI, PSI, PNI Marhaenisme, PPDK, Partai Merdeka, PPNUI, dan PDI; Abdul Wahap Dalimunthe-Romo Raden Syafei dicalonkan Partai Demokrat, PAN, dan PBR; dan Mayjen (Purnawirawan) Tritamtomo-Benny Pasaribu dicalonkan PDIP. Kemarin lima pasangan cagub-cawagub ini menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pirngadi Medan. KPUD Sumut masih menunggu hasil pemeriksaan masing-masing cagub-cawagub dari tim medis untuk memastikan apakah semua calon memenuhi syarat kesehatan atau tidak**