oleh: Kennorton Hutasoit

PENGAMBILAN formulir pasangan cagub/cawagub sudah mulai ramai di KPU Sumut sejak Jumat (18/1). Hingga Sabtu (19/1) sudah sebanyak 17 parpol yang telah mengambil formulir. Mereka ialah ialah PPP, Patriot Pancasila, PSI, Partai Merdeka, PKPI, Golkar, Pelopor, PPD, PBB, PPDI, PDK, PPNUI, PNI Mazrhaenisme, PAN, PIB, PBSD, dan PNBK.

Harmen Manurung seorang di antara pengurus parpol yang telah mengambil formulir. Ia selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD) Sumatera Utara (Sumut) mengambil formulir calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, Jl Perintis Kemerdekaan, Medan, Sabtu sore (19/1). Namun, hingga saat ini koalisi PBSD dengan parpol lain belum memenuhi syarat mencalonkan satu pasangan cagub dan cawagub untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Sumut 16 April nanti.

“Memang kami sudah sempat berkoalisi dengan Partai Demokrat (perolehan 10 kursi di DPRD Sumut), tapi mereka tidak melibatkan kami dalam penjaringan calon. Akhirnya PBSD, Partai Pelopor, dan PNBK (masing-masing satu kursi) mencalonkan masing-masing. Kami tidak mau gara-gara ulah Partai Demokrat kami kehilangan hak mencalonkan dalam Pilkada Gubernur Sumut secara langsung yang baru pertama dilaksanakan,” kata Harmen.

Banyak di antara partai ini yang nasibnya sama seperti PBSD. Parpol-parpol yang tak memenuhi persyaratan kini kelimpungan karena tidak mempersiapkan diri untuk kepentingan jangka panjang yang tentu bisa melakukan koalisi bagi parpol yang sama ideologinya. Koalisi hanya mendasar kepentingan sesaat untuk dapat mencalonkan atau membuat posisi tawar dengan calon yang akan diusung. Sesuai persyaratan itu sebanyak 20 parpol harus membentuk koalisi agar bisa mendaftarkan pasangan calon. Hanya dua parpol yang bisa mengusung sendiri calonnya yakni Partai Golkar dan PDIP.

Keputusan KPU Sumut Nomor 2 Tahun 2008 pasal 2 ayat (3) menetapkan parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon apabila menggunakan ketentuan perolehan jumlah kursi yang ada di DPRD Sumut minimal mendapat 13 kursi atau 15% dari 85 kursi dan jika menggunakan akumulasi perolehan suara sah minimal sebanyak 787.303 suara atau 15% dari total 5,24 juta suara sesuai dengan jumlah suara sah hasil Pemilu DPRD Sumut tahun 2004.
Konflik

Pada saat pengambilan formulir ini, konflik sudah mulai muncul. Kali ini konflik dualisme kepemimpinan Partai Bintang Reformasi (PBR). Akibat dualisme kepengurusan PBR itu, KPU Sumut tidak menyerahkan formulir sebelum ada pengakuan dan pengesahan yang pasti dari DPP PBR menyatakan siapa pengurus DPD yang sah.

Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution menyesalkan dualisme pimpinan di PBR. “Kalau itu terjadi di parpol, ini memperlambat pencalonan. Sebenarnya itu urusan internal parpol, namun kalau terdapat dualisme pengurus kami hanya melayani pengurus yang diakui dan disahkan DPP partai bersangkutan,” katanya.

Konflik juga terjadi di tubuh Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut. Kamaluddin Harahap dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD Sumut lalu digantikan dengan Ketua Pelaksana. Sikalipun formulir telah diberikan kepada PAN, ujar Irha, pihaknya akan menanyakan juga ke DPP PAN apakah sama kewenangan Ketua Pelaksana dengan ketua definitif untuk urusan partai baik ke luar maupun ke dalam.

Salah satu kekhawatiran KPU dalam Pilkada Gubernur Sumut ialah konflik horizontal dan vertikal. Irham mengatakan selain konflik parpol, sumber konflik Pilkada selama ini disebabkan KPU tidak netral, terjadi kecurangan pada pilkada, dan masyarakat tidak terdaftar sebagai peserta pemilih. “Konflik Pilkada juga selalu melibatkan aktor intelektual. Karena itu kami akan melakukan pendekatan kepada tokoh sentral di masyarakat agar turut menjaga Pilkada damai,” katanya.
Sebagai catatan Pilkada Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Desember 2005 lalu diwarnai kericuhan dan pembakaran kantor KPU Kabupaten Tapteng. “Saya melihat sumber konflik di sini karena KPU tidak bisa menjalankan tugasnya secara independen dan ada pasangan calon yang mencampuri urusan internal parpol. Mudah-mudahan dalam Pilkada Gubernur Sumut, kami sebagai penyelenggara dapat menjaga netralitas,” katanya.

Kalau dicermati lebih mendalam di balik konflik Pilkada Bupati Tapteng aktor intelektual dalam hal ini kubu pasangan calon menggunakan sentimen-sentimen keagamaan untuk merebut simpati pendukung. Sentimen-sentimen ini menyulut kemarahan kelompok pendukung ke KPU.

Irham mengatakan untuk mengatasi masalah konflik ini pihaknya akan melakukan pendekatan dan melaukan komunikasi dengan para pemangku amanah untuk meujudkan Pilkada damai, demokrasi formalistik prosedural, kampanye siap menang/kalah, dan pendekatan hukum rana aparat hukum.
Guru Besar Antropologi Universitas Negeri Medan (Unimed) Bungaran Antonius Simanjuntak mengatakan Pilgub Sumut rawan konflik karena semua kandidat mengutamakan kepentingan sesaat untuk merebut kekuasaan dengan melakukan segala cara. Tidak ada parpol pengusung atau calon yang memiliki kepentingan jangka panjang yang bertujuan untuk kemakmuran masyarakat. “Semua parpol dan calon lebih mengutamakan kepentingan sesaat merebut kekuasaan dan jabatan. Dalam kondisi seperti ini parpol, calon, dan tim sukses tidak akan memiliki kesadaran politik, etos politik, dan asas moral,” katanya.
Bungaran menilai parpol dan calon masih melakukan politik segmentarian. Politik segmentarian ini berkaitan dengan kepentingan etnis, agama, dan kedaerahan.

Sumut saat ini dihuni beragam etnis yang didominasi Jawa 33,4% kemudiam posisi berikutnya Toba 25,62%, Mandailing 11,27%, Nias 6,36%, Melayu 5,86%, China 2,71%, Minang 2,66%, Simalungun 2,04%, Aceh 0,97%, dan Pakpak 0,73%. Sedangkan komposisi agama Islam 65,45%, Protestan 31,40%, Katolik 4,78%, Budha 2,82%, dan Hindu 0,9%.

Bungaran mengatakan parpol pengusung, calon, dan tim sukses yang mengumbar ke publik pernyataan Sumut harus dipimpin marga kita, etnis kita, agama kita, dan segmentarian lainnya dapat memicu konflik. “Saya mencermati di tubuh parpol sendiri pun sentimen segmentarian terjadi, bahkan itu terjadi di parpol besar sehingga sangat berpengaruh pada lambatnya penetapan calon dari parpol,” katanya.

Pengamat Politik dari Universitas Sumatera Utata (USU) Ridwan Rangkuti menilai Pilkada Gubernur Sumut masih sangat didominasi kepentingan faksi, ormas keagamaan, etnis, dan agama. “Peran dan kekuatan parpol untuk mendorong demokratisasi secara substansial masih sangat minim. Kondisi ini akan sangat mebahayakan perpolitikan di Sumut khususnya dan nasional umumnya,” katanya. Pernyataan serupa disampaikan Blok Politik Masyarakat Sipil Sumut, koalisi lembaga syadaya masyarakat (LSM) dan individu yang menyatakan bahwa pencalonan kandidat gubernur tidak mencerminkan kepentingan masyarakat. “Penetapan kandidat hanya ditentukan segelintir orang yang duduk sebagai pimpinan parpol. Ini menghambat demokratisasi,” kata Benget Silitonga, Presidium Blok Politik Masyrakat Sipil Sumut.**