Kalau Korupsi Lagi, Nasibmu Kayak Abdillah dan Ramli, He he he
KANTOR Wali Kota Medan sontak menjadi perhatian, Sabtu pagi (5/1), sekitar pukul 08.15 Wib. Kali ini sejumlah warga ramai-ramai ke sana melihat kebakaran di ruangan Bagian Umum/Protokol Kantor Wali Kota Medan. Berbeda dari hari sebelumnya. Biasanya kantor itu kerap jadi perhatian karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan guna mengungkap kasus dugaan korupsi Wali Kota Medan Abdillah dan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis.
Kendati pihak polisi masih melakukan penyelidikan kasus kebakaran itu, namun banyak pihak mencurigai kebakaran itu suatu upaya penghilangan bukti-bukti dugaan korupsi Abdillah dan Ramli. Wajar saja kecurigaan itu, karena beberapa hari sebelumnya KPK menahan Abdillah dan Ramli sebagai tersangka dugaan korupsi mark up pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2002-2006. Abdillah ditahan pada Rabu (2/1). Sedangkan Ramli ditahan Jumat (5/1).
Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengatakan perbuatan tersangka merugikan negara sekurang-kurangnya Rp29,69 miliar. Masing-masing Rp3,69 miliar dari mark up pengadaan mobil pemadam kebakaran dan Rp26 miliar dalam kasus penyalahgunaan APBD. Itu termasuk dugaan korupsi tukar guling 19 aset milik Pemkot Medan yang dilepas ke pihak ketiga dengan harga yang lebih rendah dari harga yang wajar. Aset itu antara lain tukar guling kebun binatang Medan seluas 2,9 hektar senilai Rp26,946 miliar, Balai Benih Dinas Perikanan dan Kelautan di Medan seluas 1,7 hektar senilai Rp769 juta dan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Medan seluas 2.067 meter persegi senilai Rp3,461 miliar, dan SDN 060900 seluas satu hektar di Medan. Tukar guling itu dilakukan Abdillah pada 2003 yang saat itu Wakil Wali Kota Ramli menjabat Sekretaris Daerah Kota Medan.
Abdillah dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 seperti diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman seumur hidup atau paling singkat empat tahun, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana untuk kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan APBD, Abdillah dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU dan atau pasal 3 UU 31/99 seperti diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 46 jo pasal 65 KUHPidana.
Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut Elfenda Ananda mengatakan kasus penahanan Abdillah dan Ramli ini menjadi momentum pembelajaran bagi pemerintah untuk melakukan transparansi anggaran, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas. “Praktik-praktik yang biasa terjadi pada kasus korupsi ialah mark up, biaya perjalanan dinas, merendahkan pendapatan, dan meningkatkan belanja. Publik sangat terbatas untuk mengawasi praktik korupsi seperti ini. Yang tahu persis itu auditor,” kata Elfenda.
Pemerintahan
Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) Jhon Tafbu Ritonga mengatakan harus ada kepastian hukum menuntaskan kasus dugaan korupsi tersangka Abdillah dan Ramli dalam tiga minggu ini. Sebab kalau terjadi kekosongan jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ini akan mengganggu pelaksanaan fungsi anggaran dan fiscal Kota Medan. “Kita tahu Medan itu ibu kota Provinsi Sumut yang posisinya strategis antara lain dalam bidang ekonomi, sekitar 25% transaksi perekonomian di Sumut ada di Medan,” kata Jhon.
Medan jangan dibiarkan wait and worry (menunggu dan ragu-ragu). “Kalau terjadi kevakuman pemerintahan ini akan menimbulkan efek negative pada pertumbuhan ekonomi, karena pelaksanaan anggaran yang terkait kebijakan akan terhambat dan pihak pengusaha akan ragu-ragu melakukan investasi di Kota Medan,” katanya.
Guru Besar Tata Negara dan Politik Hukum Program Pasca Sarjana USU Solly Lubis mengatakan untuk mengutamakan pelayanan masyarakat dan pembangunan, sebaiknya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden RI menunjuk Pejabat sementara untuk melaksanakan tugas-tugas Wali Kota. “Ada kelemahan kalau penyelenggaraan Pemkot Medan dilakukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berada dalam tahanan, sebab dari sisi moralitas, itu janggal. Walaupun dianggap boleh itu pandangan hanya dari sudut formalitas. Dari sudut pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintah yang bersih (clean government), itu tak tepat,” katanya.
Dari sudut sosiopolitis dan yuridis, seorang Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berada dalam ruang tahanan sedang menjalani proses hukum juga tidak tepat menjalankan pemerintahan. Apalagi mereka harus melakukan penekenan (penandatanganan) sebuah keputusan atau kebijakan yang menyangkut pelayanan public dan pembangunan.
Pejabat sementara yang ditunjuk Pemerintah Pusat harus memiliki payung hukum dengan menyebutkan hak dan kewajibannya secara rinci. Pejabat tersebut harus memiliki kekuasaan penuh (full capacity) menjalankan pemerintahan yang kewenangannya sejajar dengan DPRD dalam mengambil kebijakan. Sedangkan hal-hal teknis boleh saja dilakukan Sekda.**

3 comments
Comments feed for this article
Februari 6, 2008 pada 5:59 am
Nimrot
Saya harap kasus Pak Abdillah dan Pak Ramli diusut sebaik2nya agar negara tidak menjadi rugi terutama kota Medan sendiri. Dan juga agar rakyat tidak menjadi sengsara lagi dan perekonomian dapat meningkat. atermasuk juga akomoditas – akomoditas dapat ditingkatkan juga. saya juga berharap agar dapat dibukanya lowongan kerja bagi tamatan SMA di kota Medan.
Terimakasih.
Oktober 20, 2008 pada 3:24 pm
mario
saya harap kasus pak Abdillah harus diusut tuntas tanpa pandang bulu . Bila hal itu di biarkan maka pejabat selanjut nya pasti akan melakukan halo yang sama .
Sejak ia jadi wali kota sangat banyak masyarakat makin miskin untuk memperkaya diri sendiri dan jika perlu buat para koruptor di eksekusi mati .terimakasih
Februari 5, 2009 pada 5:20 am
ragil jasmanto
kok beritanya basi buangeeet sech,,,,