You are currently browsing the monthly archive for November 2007.
TIDAK berlebihan jika Taman Wisata Iman Sitinjo dijuluki sebagai simbol kerukunan multiagama di Sumatera Utara (Sumut). Di lokasi ini dibangun rumah ibadah bagi seluruh umat beragama. Kuil Budha, gereja, vihara, dan mesjid, didirikan secara berdampingan.
Taman Wisata Iman (TWI) terletak di Desa Sitinjo, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Taman ini berjarak sekitar 110 kilometer dari Kota Medan, ibu kota Provinsi Sumut yang dapat ditempuh sekitar tiga setengah jam perjalanan dengan menggunakan mobil.
Anda tak perlu cemas dengan jalan yang berliku-liku menuju lokasi ini, sebab keindahan alam dan kesejukan udara di sepanjang jalan bisa menghilangkan rasa letih. Apalagi bagi Anda yang belum pernah melihat ladang sayur-mayur dan jeruk berbuah lebat di hamparan pertanian yang begitu luas.
Anda mulai memasuki kawasan Kabupaten Dairi di Lae Pondom. Di perbatasan Kabupaten Karo dengan Kabupaten Dairi ini Anda disambut ucapan selamat datang berbahasa Pakpak, Njuah-njuah! Dari kawasan ini Anda bisa menyaksikan keindahan alam yang menakjubkan. Danau Toba, itulah danau yang termasuk terluas di dunia yang mempercantik panorama alam di bentang alam ini.
Keindahan alam ini akan membuat Anda kagum. Rasa kepenatan akan hilang, apalagi sebelum memasuki kawasan TWI Sitinjo, Anda mendapat suguhan pemandangan air terjun alami. Tinggal hitungan menit dari lokasi air terjun Sitinjo, Anda sudah memasuki kawasan WTI. Jika perjalanan Anda dari Medan-Sidikalang, posisi WTI berada di sebelah kiri, persimpangan tiga. Pada persimpangan jalan menuju lokasi TWI dipasang gapura dan ucapai selamat datang.
Jika Anda sedikit agak letih bisa sejenak beristirahat sejenak di warung-warung dekat persimpangan jalan menuju WTI. Apalagi bagi Anda yang ingin berjalan kaki menelusuri lokasi WTI tersebut.
Sebaiknya Anda jalan kaki menelusui kawasan WTI. Sangat berbeda suasana dan makna yang Anda rasakan ketika berjalan kaki. Anda bisa merasakan tiupan angin sejuk, mendengar suara jangkrik, dan merasakan aura alam bebas. Bak kepercayaan nenekmoyang pegunungan itu bernuansa spritual.
Anda tidak melihat pendeta kuil Budha di kawasan ini. Tapi begitu memasuki kawasan ini, Anda bisa melihat kuil yang dirancang sedemikian rupa seperti Candi Borobudur. Kuil ini merupakan bangunan pertama yang Anda jumpai begitu memasuki kawasan TWI ini. Suatu kelak Anda akan menyaksikan banyak umat Budha yang beribadah di kuil itu.
Lokasi kuil yang dibangun di tengah-tengah pepohonan pinus itu cukup sejuk. Pintu utamanya menghadap pepohonan di puncak gunung Sitinjo. Dinding rumah ibadah tersebut dihiasi ukiran-ukiran. Dari lokasi kuil ini Anda membutuhkan waktu sekitar 10 menit menelusuri jalan aspal menuju objek wisata lainnya di kawasan ini.
Wisata Kristen
Sebelum memasuki kawasan TWI lainnya, Anda harus melewati pos pengamanan. Lokasi kuil Budha memang berada di luar pos keamanan. Patung Nabi Musa yang menerima sepuluh titah dari Allah, itulah yang Anda jumpai pertama kali setelah meninggalkan pos keamanan menuju WTI. Di sekitar lokasi ini juga Anda menjumpai patung nabi Abraham yang mempersembahkan putranya kepada Allah yang disamping ada patung seekor domba yang akhirnya disembelih pengganti putra hamba Tuhan itu.
Perjalanan selanjutnya Anda bisa menyaksikan perjalanan penyaliban (via dolorosa) Yesus Kristus seperti tertulis dalam Kitab Suci Injil Kristen. Topografi TWI bergunung dibelah oleh aliran Sungai Sitinjo. Aliran sungai yang melawati bebatuan dan tebing terjal menimbulkan suara gema yang menambah suasa alami spritual.
“Bagi umat Kristen yang mau merenungkan via dolorosa dan menelusuri jalan yang dirancang di Taman Wisata Iman Sitinjo ini secara sungguh-sungguh, saya yakin akan mengukuhan iman dan kepercayaannya,” kata Nelson Lumbantoruan, Batakolog yang mengunjungi TWI, baru-baru ini.
Menurut Nelson TWI lebih menonjolkan wisata spritual. “Tapi jangan lupa, bahwa TWI merupakan wujud dari gagasan kerukunan umat beragama. Bagi saya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi telah menciptakan sejarah dengan mewujudkan gagasan kerukunan beragama dalam bentuk miniature Taman Wisata Iman,” kata Magister Humaniora Bidang Budaya Batak itu.
Di sekitar lokasi via dolorosa Anda juga menjumpai patung Bunda Maria yang dipuja umat Agama Katolik. Patung Bunda Maria ini persis di pinggir Sungai Sitinjo. Untuk menempuh lokasi ini cukup menelusuri tangga-tangga dari dekat patung-patung via dolorosa.
Bagi umat Kristen yang telah melakukan perjalanan via dolorosa hingga menyaksikan patung Bunda Maria, Anda bisa berjalan kaki sekitar seratus meter untuk menempuh gereja kecil. Di gereja itu Anda bisa melaksanakan ibadah dengan kusuk, sebab di bukit itu tidak ada gangguan kebisingan, tetapi yang ada ialah keindahan dan kesejukan.
Tidak jauh dari gereja itu, Anda menemukan sebuah rumah ibadah (vihara) Hindu. Vihara tersebut berada di puncak bukit Sitinjo. Dari vihara ini Anda bisa menerawang jauh ke hamparan Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi dan Kabupaten Karo.
Vihara tersebut dirancang berdasarkan rumah ibadah Hindu dengan warna dan coraknya berdasarkan karakter vihara di masa lampau.
Perjalanan di TWI ini berakhir pada posisi paling ujung jalan. Di lokasi ini dibangun miniature kabbah yang dirancang sesuai kepercayaan yang dianut Agama Islam. Di dekat Kabbah tersebut ada sebuah mesjid.
Mesjib tersebut dibangun khusus untuk wisatawan. Posisi Mesjib agak jauh dari pemukiman. Di lokasi WTI ini juga tersedia mes untuk agama Islam. Mes tersebut sudah mulai dioperasikan. (Kennorton Hutasoit)
DAIRI berada di dataran tinggi Bukit Barisan wilayah Sumatera Utara (Sumut) dengan ketinggian rata-rata 1.100 dari permukaan laut (dpl). Secara ekologis kabupaten penghasil Kopi Sidikalang ini merupakan penyangga ekosistem Danau Toba di sebelah barat yang berada pada pegunungan sekitar 200 meter di atas permukaan Danau Toba.
Hutan-hutan tropis Dairi merupakan daerah resapan air Danau Toba. Belasan sungai yang mengalir dari hutan pegunungan Dairi menjadi sumber air Danau Toba. Secara ekologis masyarakat setempat yang hidup dari pertanian menggantungkan hidupnya pada ekosistem hutan yang lestari.
Pelestarian hutan ini yang mendorong Bupati Dairi MP Tumanggor menciptakan Sitinjo menjadi Taman Wisata Iman. “Tujuan pembuatan Taman Wisata Iman ini ialah agar kita dapat menyaksikan, menikmati, dan menghargai alam sebagai ciptaan Tuhan, sehingga menumbuhkan rasa cinta pada lingkungan hidup,” kata Tumanggor kepada Media di Sidikalang, ibu kota Kabupaten Dairi, baru-baru ini.
Tumanggor menyadari bahwa Kabupaten Dairi dihuni beragam agama dan etnis. Agama Islam, Protestan, Katolik, Budha, dan Hindu ada di kabupaten itu. Selain itu, etnis di kabupaten tersebut juga beragam antara lain Pakpak, Toba, Simalungun, Karo, Mandailing, Minang, dan Cina. “Saya berharap Taman Wisata Iman ini bisa menjadi tempat bagi pengunjung meningkatkan iman kepada Tuhan Yang Mahakuasa. Karena taman ini juga dikunjungi berbagai umat, tentu taman ini bisa menjadi wadah mempererat hubungan silahturahmi antarumat beragama,” kata Tumanggor.
TWI berada pada Bukit Sitinjo. Udara di kawasan ini cukup sejuk dengan temperature berkisar 17 derajat hingga 24 derajat celcius. Di sepanjang TWI sekitar dua kilometer Anda akan menikmati pemandangan alam yang indah sebagai latar belakang taman. Di sepanjang perjalanan itu akan berjumpa dengan gua Betlehem, 14 tahap perjalanan salib (via dolorosa), gua Bunda Maria, Bukit Golgata, gereja, Kuil Hindu, lapangan manasik haji dan sebuah masjid yang dilengkapi dengan fasilitas penginapan.
Kawasan wisata ini ramai dikungi pada hari libur atau Sabtu dan Minggu. Sebagian besar pengunjung adalah wisawatan lokal. Para pengunjung umumnya datang secara rombongan. Pengunjung beragama Kristen yang datang secara rombongan biasanya menggelar paduan suara di gereja oikumene Sitinjo. Namun ada juga pengunjung yang datang secara perorangan. Bagi muda-mudi kawasan ini juga menjadi tempat memadu cinta sambil menikmati wisata rohani. Sedangkan untuk wisata keluarga tempat wisata ini akan memberi kesan tersendiri. “Setiap akhir bulan saya dan keluarga menyempatkan diri menikmati wisata di sini. Rasanya mengikuti kebaktian Minggu di Taman Wisata Iman ini sungguh berkesan,” kata J Sirait, pengunjung yang ditemui Media di lokasi wisata tersebut.
Bagi pengunjung beragama Islam, tersedia mesjid lengkap dengan ka’bah dan menara. “Bagi saya lokasi ini cukup berkesan. Kebetulan saya belum pernah naik haji, sehingga keberadaan ka’bah di Taman Wisata Iman ini mendorong keinginan saya naik haji. Miniature ka’bah ini bisa memberikan kepuasan tersendiri bagi saya,” kata L Berutu. (Kennorton Hutasoit)
WALAU Taman Wisata Iman masih tergolong baru, namun di kawasan ini sudah terdapat sejumlah kios penjual suvenir. Kios penjual suvenir di kawasan wisata ini memang masih musiman. Pada hari libur atau mulai dari hari Sabtu hingga Minggu kios penjual suvenir cukup ramai. Sebaliknya pada hari kerja hanya beberapa kios saja yang menjajakan suvenir khas daerah itu.
Pedagang suvernir berada di sebelah kiri sepanjang jalan menuju Taman Wisata Iman (TWI) Sitinjo, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Kaos berlogo TWI banyak bersedia di kios-kios. Mulai dari corak dan warna gelap hingga cerah juga tersedia. Jenis kaos juga beragam. Ada kaos tenunan tradisional dan ada juga kaos buatan pabrik.
Selain itu, Anda juga bisa memilih jenis topi berlogo TWI. Memang hampir semua jenis topi yang ada di kawasan tersebut buatan pabrik. Tidak ada topi yang khas buatan tradisional setempat.
Bagi pengunjung yang hobbi mengkoleksi patung, Anda bisa mendapatkannya di kios-kios suvenir di lokasi ini. Mulai dari patung Bunda Maria, patung Yesus Kristen disalibkan, patung sang Budha, patung dewa-dewa ada dijual di sana. Patung-patung tersedia mulai dari ukuran kecil, sedang, dan besar. Harga patung hanya berkisar Rp25 ribu hingga Rp100 ribu.
Perjalanan Anda juga akan lebih berkesan jika membeli lukisan pemandangan Bukit Sitinjo dan TWI. Ukuran lukisan tersebut dirancang sesuai untuk dipajang di ruang tamu rumah Anda. “Lukisan ini memang khas dengan objek lukisan Taman Wisata Iman dan Bukit Sitinjo. Manakala pengunjung tidak bisa mengabadikan lokasi wisata ini, mereka bisa membeli lukisan-lukisan ini,” kata Pangihutan Sitohang, pedagang suvenir di lokasi wisata.
Pangihutan menjual berbagai jenis lukisan antara lain lukisan panorama alam, lukisan Yesus, dan lukisan kaligrafi. “Selain lukisan dan patung-patung, kami juga menyediakan oles (kain tradisional) khas Pakpak. Oles atau dalam bahasa Batak disebut ulos ini buatan tenunan tradisional masyarakat setempat yang didominasi warna hitam,” katanya.
Khas Pakpak lainnya yang dijual di kios-kios suvenir tersebut adalah genderang Pakpak. Genderang Pakpak seperti gendang. Sebanyak sembilan unit genderang dibuat menjadi serangkaian yang dapat dimainkan pada acara-acara adat seperti acara perkawinan, kematian, peresmian gedung publik, dan penyambutan tamu agung.
Sebagian di antara kios-kios suvenir itu juga menjual kopi bubuk. Kopi yang dikemas plastik itu hasil olahan khas masyarakat setempat dengan pengolahan tradisional. Kopi merupakan komoditi unggulan Kabupaten Dairi. Kopi Sidikalang merupakan produk tak asing lagi yang terkenal ke seluruh seantero nusantara.
Selain Kopi Sidikalang, kabupaten ini juga memiliki komoditi unggulan lain seperti jeruk, markisa, dan nenas. Buah-buahan itu dapat Anda beli di warung-warung sepanjang jalan TWI. Khusus penggemar buah jeruk, di pinggiran Kota Sidikalang ada pedagang jeruk yang menyediakan pelayanan petik sendiri. Jadi Anda bisa puas memilih ukuran dan warna jeruk yang Anda suka dengan harga yang bervariasi Rp5.000 hingga Rp15.000 per kilogram.
Khusus bagi pengunjung dari luar Sumut, jika Anda berangkat atau pulang melalui Kota Medan sempatkanlah berbelanja di Toko Kue Meranti di Jl Kruing No. 2K. Toko roti ini menyediakan bolu gulung lima rasa khas Medan. “Sebaiknya pemesanan dilakukan sehari sebelum pembelian, sebab semua bahan kue kami racik sendiri,” kata Rissa, pengelola Toko Meranti. Toko kue ini menyediakan berbagai jenis kue lapis antara lain lapis spekuk (kue terbuat dari rempah-rempah), prunoes (kue lapis yang terbuat dari buah prunoes), dan kue sus.
Tidak jauh dari lokasi Toko Meranti, Anda sebaiknya juga membeli oleh-oleh di Jl Mojopahit Medan. Di sana ada Toko Zulaikha yang menyediakan berbagai oleh-oleh antara lain bika ambon, lapis legit, berbagai cake, kue kering,dan marquisa. (Kennorton Hutasoit)
TAMAN Wisata Iman, Sitinjo, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) hanya dapat ditempuh melalui jalan darat. Daerah ini dapat ditempuh melalui jalan darat dari Kota Medan dengan jarak sekitar 110 kilometer.
Bagi pengunjung yang ingin menumpang kendaraan umum tersedia perusahaan angkutan umum jenis Mitsubishi L-300 antara lain Sampri, BTN, dan Himpak. Lama perjalanan dari Kota Medan ke Taman Wisata tersebut sekitar 3 jam. Pengunjung yang memasuki Kota Medan melalui Bandara Polonia Medan bisa langsung menghubungi loket angkutan umum tersebut. Atau menghubungi agen perjalanan yang saat ini cukup banyak di Medan.
Khusus bagi pengunjung dari luar Sumut melalui Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dengan menggunakan bis Antar Lintas Sumatera (ALS), Makmur, dan PMH dapat melakukan transit di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut. Dari Kecamatan Siborongborong, Anda dapat menumpang bis Sampri atau bis lainnya ke Sidikalang melalui Doloksanggul, ibu kota Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dairi merupakan persimpangan hubungan (interkoneksi) di wilayah dataran tinggi Sumut. Dari Sidikalang ke arah barat dapat diteruskan ke Kabupaten Aceh Singkil, Tapanuli Tengah, dan Aceh Selatan. Di Singkil, Tapanuli Tengah, dan Aceh Selatan, Anda dapat melihat situs dan peninggalan sejarah perjalanan Islam tertua di Indonesia.
Sedangkan dari Parbuluan bisa dilanjutkan ke Tarutung dan Balige dengan menyusuri Danau Toba sebelah barat melalui Dolok Sanggul. Di kawasan ini Anda dapat menikmati wisata rohami Kristen seperti makam missionaris DR IL Nommensen di Balige, Salib Kasih di Siatas Barita Tarutung, dan Gereja Dame pertama di Tanah Batak di Silindung Tarutung.
Jika perjalanan dilanjutkan ke arah Selatan menuju Parlilitan Anda bisa menempuh Barus, Manduamas, dan Sorkam di Tapanuli Tengah.
Jika perjalanan dari Dairi melalui Parbuluan Anda juga bisa turun lewat Desa Tele ke Pangururan di Pulau Samosir sesudah mengitari pinggang gunung Pusuk Buhit yang indah dan sacral dalam pandangan orang Batak.
Dari Sidikalang ke arah barat daya orang bisa ke Sukarame di Kabupaten Pakpak Bharat, lalu menuju Parlilitan di Tapanuli Utara atau menuju Subulussalam di Aceh Singkil.
Ke sebelah utara lewat Tigalingga dan Kutabuluh Anda bisa memilih jurusan ke Kabanjahe di Karo atau ke Kutacane di Aceh Tenggara. Jadi apabila tiba di Sidikalang tersedia interkoneksi ke segala arah sesuai dengan minat dan tujuan Anda. Setiap jalan juga dapat dilalui kendaraan roda empat dan tersedia juga angkutan umum. (Kennorton Hutasoit)
NIAS SELATAN (kennortonhs): Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR), kemarin menyerahkan sebanyak 80 unit rumah bantuan untuk warga korban gempa bumi di empat desa di Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
Rumah bantuan itu yakni di desa Bowohesi 21 unit, desa
Sisobahili Huruna 14 unit, desa Lause 15, dan desa Soromaasi 30. Rumah bantuan BRR itu diserahkan Wakil Bupati Nias Selatan Daniel Duha kepada para korban gempa selaku penerima mamfaat yang secara simbolik diterima HS Halawa di desa Soromaasi.
“Rumah bantuan merupakan pembangunan perumahan BRR Regional VI Nias berpola bantuan langsung masyarakat ( BLM ). Mudah-mudahan ini bermanfaat dan membangkitkan semangat memperbaiki taraf hidup pascagempa,” kata Daniel Duha.
Acara penyerahan rumah tersebut juga dihadiri antara lain Kepala BRR Perwakilan Nias William Sabandar dan Kepala Distrik BRR Nias Selatan Herakles Lang.
Daniel mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias selatan menukung penuh penerapan stategi penerimaan bantuan dengan sistem BLM. Sistem ini melibatkan masyarakat dalam pembangunan rumah mereka masing-masing. Jadi selama pembangunan berlangsung masyarakat sudah mendapat manfaat upah kerja dan setelah selesai masyarakat menerima dan menggunakan rumah itu. Program ini kiranya dapat menjadi contoh kepada pemerintah pusat untuk melaksanakan pembangunan di berbagai sektor karena ini dapat membangun budaya gotong royong yang selama ini nyaris hilang,” ujarnya.
Kepala BRR Perwakilan Nias William Sabandar mengatakan program BLM ini sebagian dari Community Driven Approach atau pembangunan rumah berbasis masyarakat. “Pendekatan pembangunan rumah dengan kontrak langsung dengan masyarakat ini menggantikan program pembangunan rumah yang dilaksanakan pada tahun 2005 yang dikerjakan oleh pihak rekanan/kontraktor.”
Tahun 2007 ini BRR perwakilan Nias melalui program BLM telah membangun rumah sebanyak 495 unit yang terletak di dua kabupaten yakni kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan. Sebanyak 80 unit di kecamatan Lolowau, 91 unit di kecamatan Gido, 35 unit di kecamatan Botombowo dan 12 unit di kecamatan Bawalato.
Saat ini pembangunan sebanyak 277 unit rumah di Kecamatan Mandrehe sudah mencapai sekitar 80 persen pengerjaan fisiknya dan di Kecamatan Gunungsitoli sekitar 300 unit juga dalam pengerjaan,” ujar William.
Wiliam mengatakan program BLM ini bertujuan untuk pendekatan baru kepada masyarakat, agar bantuan tepat sasaran, berkualitas, memperkuat institusi sosial serta mningkatkan perekonomian masyarakat di desa. “Dengan pemamfaatan material dan tenaga kerja lokal, program BLM ini bermamfaat bagi masyarakat di desa,” katanya.
Penerima bantuan rumah Hosea Halawa mengatakan mereka beriterima kasih atas bantuan rumah itu. “Kami hanya bisa menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak donator melalui BRR Nias yang telah memberikan bantuan rumah kepada kami korban gempa bumi (28 Maret 2005),” kata Hosea. (KN)
MEDAN (kennortonhs): Ratusan warga yang melakukan unjuk rasa merobohkan gerbang Kantor Wali Kota Medan, karena dilarang memasuki gedung itu, Kamis pagi (22/11). Para pengunjuk rasa yang menamakan dirinya Masyarakat Medan Peduli mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menuntaskan kasus dugaan korupsi Wali Kota Medan Abdillah.
Pengunjuk rasa itu juga sempat bentrokan dengan petugas keamanan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan yang melakukan penghadangan dengan pagar betis. Hingga siang, tidak ada korban luka-luka pada peristiwa itu.
Perobohan gerbang bermula ketika pengunjuk rasa yang hendak memasuki halaman Kantor Wali Kota Medan dihadang para petugas keamanan dengan menutup gerbang. Gerbang model sorong dengan ukuran sekitar 4 meter ditutup dan petugas keamanan pun berbaris menahan gerbang tersebut. Namun karena jumlah pengunjuk rasa jauh lebih banyak, aksi dorong yang dilakukan pengunjukrasa akhirnya merobohkan gerbang tersebut.
Setelah gerbang roboh, petugas keamanan berbaris saling bergandengan dengan membentuk pagar betis menghadang pengunjukrasa di gerbang tersebut. Saat itu sempat terjadi aksi dorong antara pengunjukrasa dan petugas keamanan. Hadangan petugas keamanan akhirnya membuat pengunjukrasa hanya berunjuk rasa di luar gerbang Kantor Wali Kota Medan.
Dalam pernyataan sikap, para pengunjuk rasa meminta KPK agar menahan Wali Kota Medan Abdillah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. “KPK dengan tegas telah menyatakan Wali Kota Medan Abdillah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Itu sudah diketahui masyarakat Kota Medan, tapi sampai saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Abdillah,” kata Daniel, seorang pengunjuk rasa yang melakukan orasi di halaman Kantor Wali Kota Medan.
Para pengunjuk rasa meminta KPK agar menuntaskan kasus Wali Kota Medan Abdillah guna mewujudkan kepastian hukum. “Kasus ini harus segera dituntaskan agar tidak mengganggu kinerja Pemkot Medan. Saat ini kinerja Pemkot Medan sangat buruk tidak mampu mengatasi kemacetan lalu lintas dan banjir pada saat hujan. Ini kemungkinan besar diakibatkan Abdillah tak lagi konsentrasi menjalankan pemerintahan, karena lebih banyak mengurus kasusnya,” kata Daniel.
Para pengunjuk rasa membawa sejumlah poster dan spanduk bertuliskan antara lain Tahan Wali Kota Medan Abdillah dan Tuntaskan Kasus Abdillah untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. Sebelum berkumpul di halaman Kantor Wali Kota Medan, mereka melakukan aksi jalan kaki sepanjang 500 meter dari Jalan Pengadilan Medan menuju Kantor Wali Kota Medan.
Untuk kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran, Pemkot Medan menganggarkan dalam APBD tahun 2005 sebesar Rp12 miliar hanya untuk satu unit mobil pemadam kebakaran.
Beberapa waktu lalu, KPK telah menyatakan Wali Kota Medan Abdillah sebagai tersangka kasus itu dan akibat kasus itu Abdillah juga dicekal (cegah dan tangkal).**
Muhammad Hasits – Okezone
JAKARTA – Menteri Kehutanan MS Kaban mengirimkan surat balasan kepada tim pengacara mantan terdakwa pembalak liar Adelin Lis. Surat balasan itu dikirimkan enam hari setelah Kaban menerima surat dari Hotman Paris Hutapea and Partners.
Surat berkop Menteri Kehutanan RI itu diterima okezone dari Kantor Hotman Paris Hutapea and Partners di Gedung Summitmas I, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2007).
Surat ini akhirnya dijadikan terdakwa 10 tahun penjara dan dendan Rp1 miliar itu sebagai rujukan pengalihan dakwaan. Akhirnya, Adelin pun diputus bebas dan tidak terbukti ada tindak pidana. Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia itu hanya melakukan kesalahan adminstrasi saja.
Berikut isi surat Menteri Kehutanan tersebut:
Kop surat Menteri Kehutanan RI
Tanggal 27 september 2006 No S.613/Menhut-II2006
Lampiran: -
Hal: Konfirmasi Perundangan atau Peraturan Kehutanan
Kepada
Yth Law Firm Hotman Paris Hutapea and Partner
Sehubungan dengan surat saudara nomor 0433/0388.01/HP&P tanggal 21 September 2006, perihal tersebut di atas bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana, Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan:
a. Pasal 86: Untuk menjamin status, kelestarian kawasan hutan, dan kelestarian fungsi hutan, maka setiap pemegang izin pemanfaatan hutan, dan usaha industri primer hasil hutan, apabila melanggar ketentuan di luar ketentuan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dikenakan sanksi administratif.
b. pasal 91 ayat (1). huruf b.4: Pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar: 15 kali PSDH terhadap volume kayu hasil penebangan yang dilakukan di luar blok tebangan yang disahkan.
2. Berdasarkan butir 1 tersebut di atas, maka penebangan kayu di dalam areal hak pengusahaan hutan (HPH) danpenebangan dilakukan di luar rencana karya tahunan (RKT) yang telah disahkan, merupakan pelanggaran administratif dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
3. Penebangan di dalam areal hak pengusahaan hutan (HPH) dan penebangan dilakukan di luar rencana karya tahunan (RKT) yang disahkan, maka berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 34 tahun 2002, Pasal 86 dan Pasal 91 ayat (1).b.4 adalah merupakan pelanggaran administrasi dan dikenakan sanksi denda 15 kali PSDH.
Demikian penjelasan ini disampaikan dan atas perhatian saudara diucapkan terima kasih
Menteri Kehutanan
(Tanda Tangan dan Stempel Menteri Kehutanan)
H MS Kaban
Tembusan:
1. Jaksa Agung RI
2. Kepala Kepolisian RI
3. Komisi Pemberantasan Korupsi
4. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
5. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
6. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara
(sjn)
Adelin Lis Bersantai, Polda Sibuk Memburu
MEDAN (kennortonhs): Terdakwa perambah hutan Adelin Lis bersantai setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya. Sebaliknya Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) terus melakukan pengejaran Adelin terkait kasus money laundering (pencucian uang) dengan status tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Selama 14 bulan klien kami (Adelin) ditahan. Tentu ia perlu bersantai dulu. Bahkan ia (Adelin) tak mau direpotkan pihak keluarganya sendiri,” kata Albert Nadeak selaku pengacara Adelin Lis kepada Media Indonesia di Medan, Rabu (7/11).
Albert mengatakan Adelin ada di Indonesia. Adelin tidak bepergian ke luar negeri karena masih status cekal. “Saya tak tahu persisnya di mana keberadaannya (Adelin). Tapi yang pasti ia di Indonesia lagi bersantai lah,” kata Albert.
Kepala Polisian Daerah (Kapolda) Sumut Irjen Nurudin Usman mengatakan pihaknya telah menetapkan Adelin masuk DPO sejak Rabu (7/11). Adelin disangkakan dengan tindak pidana money laundering pembalakan hutan. “Dia (Adelin) sejak hari ini kami tetapkan masuk DPO,” kata Kapolda di Medan, Rabu (7/11). Adelin juga diminta agar menyerahkan diri kepada polisi.
Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Adelin berjanji akan mendorong kliennya menghadapi proses hukum dengan jiwa besar, apabila ada jaminan perlindungan hukum dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. ”Kami menghargai proses hukum terhadap klien (Adelin) kami, tapi pemerintah juga harus memberi perlindungan hukum. Pengadilan telah menjatuhkan vonis bebas, putusan itu harus dilaksanakan. Tapi kenyataannya, polisi berupaya menangkap Adelin dengan menetapkan masuk DPO, padahal kasus money laundering yang disangkakan terhadap Adelin belum P21 (lengkap). Sebaiknya bersabar dulu menunggu hasil kasasi Mahkamah Agung, karena proses hukumnya masih berjalan,” katanya.**
MEDAN (kennortonhs): Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Gortap Marbun membantah dirinya membuat kesepakatan dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Irjen Nurudin Usman terkait kasus Adelin. “Pernyataan pihak Polda yang menyatakan Kapolda dan Kajati sepakat agar Adelin dibebaskan dua hari setelah vonis bebas dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, itu tidak benar,” kata Humas Kejaksaan Tinggi Sumut AJ Ketaren kepada Media Indonesia di Medan, kemarin.
Ketaren mengatakan Kapolda hanya bertanya kepada Kajati mengenai waktu pelaksanaan putusan majelis hakim PN Medan, kapan dilaksanakan. “Pak Kajati menjawab pertanyaan Kapolda dengan menyatakan kejaksaan akan melaksanakannya sesuai putusan pengadilan,” kata Ketaren.
Ketaren mengatakan Jaksa tidak dapat menunda pelaksanaan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. “Sampai saat ini tidak ada permohonan resmi secara tertulis dari pihak Polda meminta agar Adelin jangan dibebaskan dulu,” katanya.**
MEDAN (kennortonhs): Terdakwa Adelin Lis yang divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus perambahan hutan selaku Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI), Senin (5/11) masih tersangkut kasus perambahan hutan selaku pemilik PT Rimba Mahkota Mujur (RMM). Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Nurudin Usman menggelar rapat dengan jajarannya membahas masalah vonis bebas Adelin itu di Kantor Polda Sumut di Jl Tanjung Morawa, Medan, Selasa (6/11). “Pak Kapolda lagi rapat, termasuk membahas kasus Adelin Lis,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Aspan Nainggolan di Medan, kemarin.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut Hardi Munthe mengatakan dalam kasus perambahan hutan PT RMM sejak 2005 di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal sekarang masih ditangani Poldasu. “Beberapa waktu lalu kami mengikuti gelar perkara di Polda Sumut terkait perkara Adelin terkait kasus perambahan hutan PT RMM. Adlin disangkakan pasal 78 ayat 2,5,9 dan 10 UU No 41 Tahun 1999 tetang Kehutanan dan pasal 41 dan 46 UU Nomor 23 Tahun 1997 tetang Lingkungan Hidup. Kami mendesak agar Kejati Sumut yang menangani pelimpahan perkara dari Polda Sumut mengajukan perkara itu ke pengadilan,” kata Hardi.
Humas Kejati Sumut AJ Ketaren mengatakan pihaknya masih mengecek apakah perkara Adelin yang dilimpahkan ke Kejati sudah lengkap atau belum. “Nanti saya cek dulu perlimpahan perkara Adelin itu. Saya masih di luar, nanti lah saya cek,” katanya.
Sementara itu, JPU telah membebaskan Adelin dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Senin malam, sesuai perintah putusan majelis hakim PN Medan yang diketuai Arwan Byrin. “Kami telah membebaskan Adelin Lis dari Rutan, kemarin malam sesuai perintah pengadilan,” kata JPU Harli Siregar kepada Media Indonesia di Medan.
money laundring
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Sisno Adiwinoto mengatakan Polri mendukung upaya JPU melakukan kasasi. “Polri juga akan melakukan penyidikan kasus money loundring terhadap Adlin Lis,” katanya melalui pesan singkat (sms) kepada wartawan di Medan, kemarin.
Anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia mengatakan vonis bebas Adelin oleh majelis hakim PN Medan melukai perasaan keadilan publik.
“Sumber utama vonis bebas Adelin adalah tidak sepahamnya berbagai pihak melihat kasus ini. Seolah-olah ada pihak yg dituding hanya mencari-cari pembuktian, sementara pihak lain tidak setuju dan menganggap kasus Adelin pelanggaran administrasi, sehingga ada yang menerima pemikiran tersebut dan kemungkinan lainnya yang akhirnya terjadi vonia bebas Adelin,” katanya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Hakim Siagian menilai perkara Adelin merupakan sidang dagelan yang mempertontonkan kebobrokan aparat hukum dan pengadilan. “Dari awal ada indikasi perkara Adelin ini skenario kepenting kelompok tertentu. Alasannya disangkakan korupsi, tapi kasus itu tak mendalam, disangkakan perusakan lingkungan itu juga tak diperdalam bahkan tak dikenakan pasal UU Lingkungan, dan disangkakan kerusahaan hutan tapi tak ada sidang lapangan di areal hutan yang rusak itu. Sebaiknya Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim, Komisi Kejaksaan periksa JPU, dan Komisi Kepolisian periksa polisi, ada apa yang terjadi di kalangan aparat hukum dan peradilan,” katanya.**
MEDAN (kennortonhs): Putusan vonis bebas terhadap terdakwa perambah hutan Adelin Lis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan harus tetap dilihat dalam konteks hukum dan penyelamatan lingkungan. Kasus ini jangan dipolitisasi untuk kepentingan elite atau pengusaha.
“Secara moral kami mengajak semua pihak agar mendesak penerapan hukum yang fair, professional dan berwibawa. Aspek keadilan rakyat dan kepentingan ekologis/lingkungan hidup harus secara konsisten disuarakan. Kami tidak ingin isu vonis bebas ini dijadikan isu atau komoditas pihak tertentu atau kepentingan politilk pihak-pihak tertentu,” kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumtera Utara (Sumut) Hardi Munthe kepada kennortonhs di Medan, Rabu (7/11).
Hardi mengatakan vonis bebas Adelin merupakan potret yang sangat kelihatan bahwa aparat hukum atau institusi peradilan tak professional. Terkesan ego lembaga masing-masing, sehingga berdampak pada citra buruk peradilan yang akhirnya membebaskan terdakwa Adelin.
“Jika aparat hukum profesional dan solid, maka tidak akan terjadi vonis bebas. Publik perlu mempertanyakan profesionalisme dan keseriusan aparat hukum dalam penegakan hukum lingkungan terutama dalam kasus Adelin ini. Atau apakah vonis bebas ini hasil akhir dari dugaan konspirasi atau skenario yang sejak awal kami curigai? Kondisi ini sangat merugikan bagi nasib pemberantasan pembalakan hutan dan rasa keadilan publik. Ini sudah sangat memprihatinkan dan membuat ketidakpercayaan rakyat terhadap supremasi hukum,” kata Hardi.
Menurut Hardi valuasi dan koreksi mendasar harus dilakukan pasca putusan bebas Adelin. “Untuk itu kami meminta agar Komisi Yudisial segera memeriksa Hakim, Komisi Kejaksaan meneliti Jaksa Penuntut perkara ini dan karena putusan vonis bebas yang kontroversial ini,” kata Hardi.
Hardi menilai bebasnya Adlin juga sangat terkait dengan tingginya intervensi, faktor non hukum lebih dominan dan lebih sarat kepentingan politis. Akhirnya berujung kepada putusan yang merugikan kepentingan public, menista rasa keadilan dan masa depan penegakan hukum lingkungan hidup kita.
Seharusnya pasca putusan bebas Adlin, Departemen Kehutanan, Kepolisian, Kejaksaan dan institusi peradilan mengevaluasi diri dan membangun soliditas antarinstitusi hukum dan pemerintah sehingga upaya hukum yang akan dilakukan ke depan antara lain upaya kasasi yang akan dilakukan oleh Jaksa dapat membuahkan hasil yang dapat mewujudkan keadilan dan kepatutan hukum.
“Image yang kadung terbangun selama ini kelihatan semua instansi hukum dan pemerintah berjalan sendiri-sendiri, terkesan membangun ego dan saling meniadakan sehingga sistem peradilan lingkungan yang dijalankan menjadi carut marut dan pada titik nadir terendah.
“Hari ini Polda Sumut kembali menetapkan Adlin masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Money Laundering, Jaksa merasa harus menghargai hak azasi seseorang sehingga segara membebaskan Adlin dari tahanan dan membantah ada kesepakatan dengan Polisi bahwa Adlin Lis harus dijerat, sementara Hakim memvonis bebas Adlin Lis dan mengesankan Jaksa yang tidak mampu membuktikan terdakwa bersalah. Selain itu Menteri Kehutanan (MS Kaban) malah terkesan menggiring ke wacana kasus Adlin tindakan administratif. Kita bayangkan bagaimana deret panjang vonis bebas di Sumatera Utara sudah mencapai 11 kasus sejak tahun 2006 sampai sekarang telah bertambah menjadi 12,” kata Hardi.
Kasus Adlin Lis ini bukanlah kasus biasa, kasus ini diharapkan menjadi salah satu barometer bagi penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia khususnya di Sumut. Walhi Sumut mencatat Mujur Timber Group adalah salah satu perusahaan yang menguasai HPH terbesar 170.000 hektare di kawasan hutan Sumut yakni Keangnam Development Indonesia (KNDI) dan Inanta Timber (keduanya di Madina) serta Mitra Wana Lestari (di Labuhan Batu). “Ketiganya dalam kondisi masih aktif ijinnya. Apa jadinya penegakan hukum bagi kasus-kasus lainnya yang sekarang masih belum disentuh atau pun yang di-SP3-kan. Kami juga mencatat sekarang ada tiga kasus SP3 yang ditangani oleh Polda Sumut yakni kasus PT KAS, PT MAI (di Tapanuli Selatan) dan PT.\ GDLP (di Labuhan Batu). (KN)
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa pembalak hutan Adelin Lis di Senin (5/11) mengecewakan publik. Putusan ini sangat mengejutkan publik.
“Kami tidak menyangka akan terjadi vonis bebas lagi di Sumatera Utara. Sudah ada 11 (sebelas) kasus vonis bebas sejak tahun 2006 s/d 2007, saat ini telah bertambah. Ini semakin menambah panjang deret vonis bebas dan menambah besar kekecewaan publik terhadap institusi peradilan (lingkungan) di Indonesia khususnya di Sumatera Utara,” kata Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara Hardi Munthe kepada kennortonhs via email di Medan, Senin (5/11).
Kasus Adlin ini merupakan barometer penegakan hukum dalam pemberantasan pembalakan hutan di Indonesia . Pasalnya pengusutan kasus ini telah memakan waktu panjang, perhatian, energi dan biaya pengusutan yang luar biasa. Fakta persidangan, saksi, bukti dan desakan publik melalui unjuk rasa serta aksi-aski tekanan sudah cukup untuk membuktikan bahwa publik Sumut sangat mendambakan pelaku pembalak hutan dihukum seberat-beratnya. “Namun harapan publik terhadap peradilan yang seharusnya fair, berwibawa dan professional menjadi hambar,” kata Direktur Eksekutif Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat Sumut (Bakumsu) Mangaliat Simarmata kepada kennortonhs di Medan.
Hardi menambahkan putusan bebas ini luar biasa dan diluar dugaan. Selama ini kuat dugaan ada indikasi konspirasi dan permaian dalam proses pengusutan. “Hari ini dibuktikan sudah oleh pengadilan negeri Medan dengan putusan vonis bebas. Kami sangat kecewa dan ini sangat menciderai perasaan masyarakat dan keadilan yang didambakan,” ujar Munthe.
Kejanggalan demi kejanggalan terindikasi sejak awal antara lain tidak diterapkannya UU Lingkungan Hidup No23 Tahun 1997 dalam tuntutan, adanya surat Menteri Kehutanan kepada kuasa hukum yang terindikasi menggiring bahwa kasus ini adalah administrative, dan majelis hakim yang tidak melakukan sidang lapangan ke lokasi. “Ini adalah fenomena pengusutan kasus yang awalnya hanyalah dugaan.Hari ini terbukti dugaan itu mengarah kepada vonis bebas. Bagaimana mungkin majelis dapat memuntuskan perkara ini dengan adil dan professional kalau tidak pernah ke lokasi,” kata Hardi yang pernah turun ke lokasi perambahan hutan di Kabupaten Mandailing Natal.
Menurut Hardi vonis bebas ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kasus-kasus hutan dan lingkungan. Untuk itu, sangat diperlukan kami segera melaporkan preseden buruk atas putusan bebas oleh mejelis hakim yang menyidangkan kasus ini ke Komisi Yudisial.
“Walhi Sumut akan menggalang dukungan pro demokrasi dan pro rakyat dan segera melaporkan perilaku hakim PN Medan yang menyidangkan perkara ini ke Komisi Yudisial. Institusi peradilan khususnya di Sumatera Utara saat ini sangat mengecewakan dan tidak berwibawa. Maka itu, kita akan meminta Ketua Mahkamah Agung untuk segera mengevaluasi Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Ketua Pengadilan Tinggi Sumut atas putusan bebas kasus ini, bila perlu memberikan sanksi moral dan tindakan tegas atas ketidakbecusan kinerja peradilan dalam kasus-kasus lingkungan dan kehutanan. Selanjutnya dalam hal lain Jaksa harus mengambil sikap dan mengambil perlawanan hokum ke yang lebih tinggi dan tidak bermain-main lagi,” ujarnya.
Laju kerusakan hutan di Sumut yang mencapai 152.000 hektare per tahun dan kerusakan hutan Sumut yang sudah mencapai 70 persen, tidak bisa lagi dibiarkan terus terjadi. Dampak ekologis seperti banjir, longsor, kekeringan dan perubahan iklim adalah fakta yang tak terbantahkan.
“Dunia Internasional akan mempertanyakan dan menilai tidak serius Pemerintah dan Peradilan di Indonesia. Kita akan malu dan terus dipersalahkan dengan kondisi ini. Padahal Indonesia sangat gencar menyakinkan dunia Internasional sehingga ditunjuk tuan rumah pertemuan dunia bagi perubahan iklim global di Bali pada Desember 2007 mendatang. Kita akan malu dan akan bilang apa kepada dunia intenasional dan bangsa ini, kalau kejahatan kehutanan dan lingkungan terus dibiarkan bebas. Atas preseden dan potret buruk penegakan hukum bagi kejahatan kehutanan dan lingkungan semacam ini maka kita akan mendorong perlu direalisasikan Peradilan Khusus atau Ad Hoc Lingkungan Hidup,” ujar Hardi.**
PERUSAHAAN pertambangan timah hitam dan seng PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang berada di kawasan hutan lindung register 66 Batu Ardan di Dusun Sopokomil, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Punggapungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) telah merampungkan tahap eksplorasinya di daerah prospek anjing hitam (blackdog). Berikutnya, perusahaan patungan Herald Resources asal Australia (80%) dan BUMN Aneka Tambang (20%), itu akan melakukan penambangan (eksplotasi) bijih seng dan timah hitam.
Rencana eksplotasi PT DPM mengundang perhatian publik. Sebagian kalangan masyarakat setempat, jemat gereja, masyarakat adat, dan aktivis lingkungan menolak kehadiran perusahaan itu karena dikhawatirkan merusak lingkungan yang merugikan masyarakat setempat. Sebaliknya ada di tingkatan pemerintahan mulai dari pemerinatahan daerah hingga pemerintahan pusat, kecuali Departemen Kehutanan, mendukung PT DPM dengan alasan akan menambah pendapatan daerah dan devisa Negara.
Selasa (30/10) pihak perusahaan DPM memberikan kesempatan kepada sejumlah wartawan meninjau lokasi DPM di daerah prospek yang dikenal dengan anjing hitam (blackdog). Lokasi anjing hitam itu berada pada ketinggian 700 meter dari permukaan laut (dpl) yang statusnya berada di kawasan hutan register 66 Batu Ardan. “Berdasarkan hasil eksplorasi yang kami lakukan, kandungan timah hitam (Plumbum/timbal/PbS) dan seng (ZnS) di anjing hitam itu sekitar 6.5 juta ton dengan kadar ore (bijih) seng sekitar 15% dan timah hitam 10%. Atau campuran keduanya dalam konsentrat sekitar 20%-25%,” kata Wakil Kepala Teknik Pertambangan PT DPM Tarmizie Ibrahim kepada Media Indonesia saat mengunjungi kamp penambangan di dusun Sopokomol, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Punggapungga, Kabupaten Dairi, Selasa pekan lalu.
Lokasi anjing hitan itu sekitar 500 meter dari kamp para penambang. Area anjing hitam itu masih memiliki penutup lahan berupa hutan dengan kemiringan lereng hampir mencapai 90 derajat. Kondisi hutan lebat dan topografi bergunung dengan kemiringan lereng terjal, sedikitnya membutuhkan waktu tempuh 1,5 jam dari kamp ke lokasi anjing hitam itu. Sedangkan kamp tersebut sedikitnya membutuhkan waktu tempuh dua jam jalan kaki dari pemukiman penduduk desa Longkotan.
Jalan dari pemukiman desa Longkotan ke kamp itu berliku dan menanjak dengan kemiringan lereng mulai dari 45 derajat hingga 70 derajat. Di kiri jalan pada bagian lembah terlihat hamparan sawah dan di kanan jalan terlihat kebun kopi dan sebagian kecil kelapa sawit. Kamp penambang pun berada di area yang dikeliling kebun masyarakat yang ditanami pohon kulit manis dan tanaman-tanaman keras lainnya seperti jengkol dan petai. Semua areal kebun ini berada di kaki gunung daerah prospek anjing hitam, lokasi yang akan dijadikan tempat penambangan dan pabrik tambang.
Penolakan
Sekretaris Forum Komunikasi AntarGereja untuk Keadilan dan Lingkungan Hidup (FKGKL) Pendeta Josua Panggabean mengkhawatirkan keberadaan tambang yang berada di gunung di hulu areal pertanian dan pemukiman penduduk dapat merugikan masyarakat setempat. “Kalau tambang dipaksakan perkampung dan lahan pertanian dikhawatirkan akan kesulitan mendapat sumber air. Masyarakat setempat juga dikhawatirkan merugi dan menjadi korban tambang kalau limbah (tailing) dialirkan ke anak sungai atau lembah,” katanya kepada Media Indonesia di Medan, kemarin.
Menurut Panggabean sebanyak 97 gereja telah bergabung bersama masyarakat mempertanyakan keberadaan PT DPM itu. “Sampai saat ini pihak DPM tak pernah secara transparan memberikan informasi apa bahaya yang akan ditimbulkan apabila tambang dibuka. Forum akan berupaya mempertanyakan apa manfaat DPM tersebut terhadap masyarakat setempat, sebab sampai saat ini sudah banyak lahan masyarakat yang menjadi lokasi DPM itu. Kalau lahan pertanian beralih ke DPM, tentu pendapatan petani akan berkurang. Forum berupaya menolak keberadaan DPM itu, jika masukan-masukan untuk melindungi masyarakat tak diterima pihak DPM,” katanya.
Areal konsesi pertambangan PT DPM dipersoalkan aktivis lembaga swadaya lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut, Kelompok Kerja Advokasi Tambang Sumut dan masyarakat setempat. Direktur Walhi Sumut Hardi Munthe mengatakan keberadaan pertambangan DPM itu akan membahayakan masyarakat setempat karena limbahnya akan mengalir ke areal pertanian dan pemukiman. “Ke mana limbah tambang itu akan dialirkan? Lokasi tambang itu di kawasan hutan pada ketinggian 700 meter dpl yang di bawahnya perkampungan dan lahan pertanian. Kehadiran pertambangan DPM ini pun akan mengurangi luas areal hutan lindung, karena perusahaan asing itu akan mengambil areal kawasan hutan sekitar sedikitnya 37 hektare,” kata Hardi.
Hardi mengatakan kajian terpadu menjadi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. “Sekarang mana kajian terpadu yang dilakukan PT DPM?. Hasil penelitian tentang dampak pertambangan ini harus dipublikasikan dan dibahas secara terbuka,” kata Hardi.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diminta memperketat izin usaha di sektor pertambangan, mengingat selama ini belum pernah ada perusahaan pertambangan yang memberikan kontribusi nyata terhadap perbaikan kesejahteraan rakyat di sekitar lokasi pertambangan.
Penolakan juga dilakukan pihak masyarakat adat setempat. Masyarakat setempat menancapkan pamplet yang bertuliskan tanah ini termasuk kawasan hak ulayat marga Cibro berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2294/K/PDT/2004 tanggal 31 Januari 2007 di dekat kamp penambangan Sopokomil.
Anggota DPRD Sumut Efendy Naibaho mengatakan kasus pertambangan yang mencuat di negeri ini, hampir semuanya merugikan masyarakat. “Kehadiran tambang tak memberi kontribusi dan manfaat nyata kepada rakyat di sekitar lokasi tambang. Yang ada malah rakyat mendapatkan pencemaran limbah tambang dan kerusakan lingkungan,” katanya. Contohnya kasus PT Newmont di Buyat dan PT Freeport di Papua yang merugikan masyarakat setempat.
Pendapatan Daerah
Pemerintah Kabupaten Dairi terus berupaya agar PT DPM tak hengkang dari kabupaten penghasil kopi itu. Bupati Dairi MP Tumanggor mengatakan Pemkab akan mendapat bagi hasil sebesar Rp 40 miliar per tahun dari PT DPM kalau sudah beroperasi nantinya.
“Dana bagi hasil sebesar Rp 40 miliar tersebut dibagi antara lain untuk kabupaten tempat pertambangan tersebut beroperasi (Dairi), kabupaten sekitar dan provinsi. Jumlah itu bisa lebih banyak lagi kalau kandungan timah hitam dan seng yang dihasilkan lebih banyak. Sekarang perkiraan depositnya saja sudah bertambah, dari tujuh juta ton menjadi 15 juta ton,” ujar Tumanggor. Dukungan juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Dairi Leonard Samosir yang berharap kehadiran PT DPM membawa kemajuan bagi masyarakat Dairi.
Samosir mengatakan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat bakal mengalami kerugian jika PT DPM hengkang dari Dairi. Investor asing lanjut dia, tidak akan percaya lagi pada komitmen pemerintah memberi kemudahan investor pertambangan. “Apalagi ada kemungkinan PT DPM membawa kasus ini ke arbitrase internasional karena mereka sebenarnya telah mendapat kontrak karya sejak tahun 1998,” katanya.
Dairi Prima Mineral
Community Development and Relations Manager PT Dairi Prima Mineral (DPM) Parlindungan Sibarani mengatakan pihaknya telah merampungkan tahap eksplorasi di daerah prospek anjing hitam di Dusun Sopokomil. “Kami (perusahaan PT DPM) tinggal menunggu izin pinjam pakai kawasan hutan lindung register 66 Batu Ardan seluas 37 hektare untuk memulai tahap eksploitasi,” katanya.
Menurutnya, perusahaan sedikitnya telah mengeluarkan investasi hingga 11 juta dolar AS (Amerika Serikat ), dari total investasi 160 juta dolar AS. Parlindungan mengatakan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan izin konstruksi wilayah kontrak karya Dairi Prima Mineral di prospek Anjing Hitam. PT DPM juga telah mengantongi surat rekomendasi dari Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Komisi IV DPR RI .
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut Washington Tambunan mengatakan untuk melengkapi izin operasi DPM, pihak Departemen Kehutanan meminta rekomendasi dari Menneg LH dan Komisi IV DPR RI . “Rekomendasi itu sudah diperoleh pihak PT DPM, namun sampai saat ini pihak Dephut belum juga memberikan izin pemakaian kawasan hutan untuk pertambangan PT DPM. Informasi terakhir yang kami peroleh, pemerintah pusat sudah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pelaksanaan tambang tertutup di kawasan hutan lindung. Kalau itu rampung, kemungkinan PT DPM sudah mulai bisa beroperasi,” katanya.**
MEDAN (kennortonhs): Ratusan warga, Desa Bukit Lawang, Kecamatan Bohorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), kemarin mengenang korban banjir bandang yang melanda kawasan wisata itu. Banjir bandang menewaskan sedikitnya 92 orang tewas dan 154 orang hilang di Bukit Lawang itu, empat tahun lalu tepatnya 3 November.
“Peringatan ini dilakukan untuk mengingat kembali para korban banjir bandang empat tahun yang lalu. Upacara ini kami harapkan dapat memberi pelajaran bagi kami untuk melestarikan hutan dan menata tempat tinggal agar terhindar dari banjir bandang,” kata Sekretaris Panitia Peringatan Banjir Bandang Bukit Lawang Keempat Darnawati Pinem ketika dihubungi Media Indonesia dari Medan, Senin (5/11).
Para warga menggelar doa tahlil dan menabur bunga di sungai Bohorok, lokasi bencana banjir bandang. Dalam acara peringatan itu juga diisi dengan ceramah agama dan menyampaikan doa agar banjir bandang tak terjadi lagi.
Sungai Bohorok merupakan sungai utama yang melintasi kawasan wisata bukit lawang yang menjadi aliran banjir bandang empat tahun lalu. Diduga banjir bandang terjadi akibat maraknya perambahan hutan di hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Darna berharap dengan peringatan itu masyarakat setempat menjaga kawasan hutan dan meminta pemerintah memberantas perambahan hutan. “Kami juga meminta pemerintah agar peduli menata kawasan Bukit Lawang berbasis ekowisata. Saat ini pelaku wisata mulai ramai mendirikan pondok di sepanjang pinggir sungai, sebaiknya pemerintah tak membiarkan ini untuk meminimalisasi korban apabila terjadi banjir. Pemerintah sampai saat ini belum memberikan perhatian menata lokasi wisata ini, kami (penduduk) setempat bersedia ditata,” katanya.
Warga lainnya Daliman mengatakan pihaknya meminta pemerintah agar menata pengembangan ekowisata. “Selama ini kami mempersoalkan agar dibangun rumah tempat relokasi. Rumah itu sudah dibangun dan sudah mencukupi untuk korban banjir bandang. Tak cukup hanya rumah, sebab janji pemerintah akan menyediakan tempat usaha berbasis ekowisata. Kami meminta agar itu segera direalisasikan sehingga pelaku wisata yang selama empat tahun ini kehilangan pekerjaan bisa memulai usahanya kembali,” kata Daliman.**
MEDAN (kennortonhs): Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut Hardi Munthe menilai putusan majelis hakim PN Medan memonis bebas terdakwa perambah hutan Adelin Lis, membuktikan pengadilan tidak peduli terhadap pemberantasan perambahan hutan. Walhi meminta Komisi Yudisial (KY) agar memeriksa majelis hakim terkait dugaan adanya konspirasi (persekongkolan jahat) yang mengakibatkan terjadi vonis bebas.
“Putusan majelis hakim ini telah mencoreng citra pengadilan dan kuat dugaan majelis hakim tidak independen menjatuhkan vonis terhadap Adelin Lis. Kami akan segera mengadukan hakim ini ke KY, karena vonis bebas ini kondisi luar biasa agar hakim diperiksa apakah mereka menerima sesuatu yang memengaruhi vonis terhadap Adelin,” kata Hardi.
Hardi mengatakan kasus ini barometer penegakan hukum lingkungan di Indonesia. “Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, beberapa waktu lalu memberikan statemen yang memerintahkan agar aparat hukum menghukum terdakwa perambah hutan Adelin Lis seadil-adilnya. Itu disampaikan Presiden ketika Adelin ditangkap di China. Terjadinya vonis bebas, ini merupakan sesuatu yang luar biasa, ini di luar dugaan, sekalipun dari awal proses hukum terhadap Adelin ada dugaan konspirasi,” kata Hardi.
Menurut Hardi vonis bebas Adelin telah menambah deretan vonis bebas terhadap pelaku perambahan hutan. “Kami mencatat di Sumut terdapat 11 vonis bebas terhadap terdakwa pelaku perambahan hutan, dengan divonis bebasnya Adelin bertambah lagi terdakwa yang divonis bebas. Kami meminta Mahkamah Agung (MA) agar mengevaluasi hakim-hakim yang memonis bebas terdakwa pelaku perambahan hutan, sebab putusan ini mencederai publik yang mendambakan keadilan diseretnya pelaku pembalak hutan secara proses hukum,” kata Hardi. **
MEDAN (kennortonhs): Adelin masih terkait dengan kasus perambahan hutan selaku Direktur Utama PT Rimba Mujur Mahkota yang diduga melakukan perambahan hutan. Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumut akan melakukan penahanan lagi terhadap terdakwa Adelin untuk kepentingan penanganan perkara PT RMM. “Menyatakan ditahannya kembali Adelin terkait kasus perambahan hutan RMM, itu kewenangan Pak Kepala Polda (Irjen Nuruddin Usman),” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Aspan Nainggolan kepada Media Indonesia di Medan, kemarin.
Sementara itu Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumut (Bakumsu) mengatakan pihak-pihak yang consern (peduli) penegakan hukum lingkungan merasa berkabung atas vonis bebas Adelin. “Hari ini hari berkabung degan dibebaskannya Adelin Lis oleh Majelis Hakim PN Medan. Ini membuktikan semakin suram lah penegakan hukum lingkungan di Sumut dan di Indonesia,” katanya.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut Hardi Munthe menilai putusan majelis hakim PN Medan memonis bebas Adelin membuktikan pengadilan tidak peduli terhadap pemberantasan perambahan hutan. “Putusan majelis hakim ini telah mencoreng citra pengadilan dan kuat dugaan majelis hakum tidak independen menjatuhkan vonis terhadap Adelin Lis,” katanya.
Hardi mengatakan pihaknya akan mengadukan hakim ini ke KOmisi Yudisial (KY), karena vonis bebas ini kondisi luar biasa, sehingga hakimnya harus diperiksa kenapa putusan bebas terjadi. “Karena kasus ini barometer penegakan hukum lingkungan di Indonesia dan sampai-sampai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat statemen memerintahkan seluruh aparat hukum menjerat Adelin. Ini ada sesuatu yang luar biasa, dan Mahkamah Agung (MA) harus mengevaluasi kasus ini. Kami menduga selama ini terjadi konspirasi adanya permainan ini terbukti dengan adanya vonis sekarang. Putusan ini mencederai publik yang mendambakan keadilan diseretnya pelaku pembalak hutan secara proses hukum,” katanya. **
MEDAN (kennortonhs): Sejumlah mahasiswa berunjukrasa di Kantot Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin pukul 10.00 Wib (5/11). Mereka yang menamakan dirinya Komite Anti Ilegal Loging Sumatera Utara (KAILSU) dan Gerakan Mahasiswa Sumut (Gemasu) mendesak majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa perambah hutan Adelin Lis.
“Kami mendesak para penegak hukum (Polri, jaksa, hakim, dan advokat) supaya seirama menghukum terdakwa ilegal loging sesuai perbuatannya. Majelis hakim sebaiknya menghargai kerja keras kepolisian dan kejaksaan mengusut kasus perambahan hutan terdakwa Adelin Lis,” kata Kordinator Aksi Gemasu Zainal Sinambela
di Medan, Senin (5/11).
Para pengunjukrasa mendukung sepenuhnya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). ” Kami mendukung JPU yang menuntut terdakwa Adelin Lis 10 tahun penjara subsider 6 bulan penjara dan membayar denda Rp1 miliar dan wajib melunasi tunggakan provisi sumber daya hutan (PSDH) Rp119 miliar berikut dana reboisasi (DR) US$2,9 juta,” kata Zainal.
Koordinator KAILSU Lucky Hamonangan Nasution dalam pernyataannya meminta Komisi Yudisial memantau jalannya persidangan terdakwa Adelin Lis. “Kami meminta Komisi Yudisial mengawasi persidangan agar majelis hakim menjaga martabat pengadilan dengan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Adelin Lis sebanding dengan perbuatannya. Adelin Lis harus dihukum seperti Bob Hasan dan Probosutejo. Kirim saja Adelin Lis ke Nusa Kambangan,” katanya.
Para pengunjukrasa juga meminta Asosiasi Advokad Indonesia agar menindak pengacara Adelin Lis karena ditengarai melakukan upaya memengarhi saksi-saksi yang memberatkan Adelin Lis di luar persidangan. “Pengacara Adelin Lis memengaruhi saksi di luar persidangan harus ditindak karena melanggar kode etik advokad,” kata Nasution.
Sementara itu pendukung Adelin Lis memadati ruangan sidang di ruang utama PN Medan. Hingga pukul 11.00 Wib sidang belum dimulai.
Pada persidangan yang diketuai Arwan Byrin di PN Medan, dua pekan lalu terdakwa Adelin Lis dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harli Siregar dan kawan-kawan. Terdakwa dituntut karena terbukti melakukan perambahan hutan di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
JPU menuntut Adelin Lis selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Adelin juga dituntut dengan kewajiban mengganti kerugian negara senilai Rp119,8 miliar dengan tanggung renteng bersama rekannya yakni Sucipto, Washington Pane, dan Oscar Sipayung selaku jajaran direksi PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) yang melakukan kerusakan hutan.**
MEDAN (kennortonhs): Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Arwan Byrin menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa perambah hutan Adelin Lis, Senin siang (5/10). Putusan itu dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harli Siregar mengabaikan keterangan saksi ahli dan bukti-bukti perambahan hutan di persidangan.
Adelin yang duduk di kursi terdakwa terlihat tenang mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di ruang sidang utama PN Medan. Berbeda dengan simpatisan Adelin yang berada di ruang sidang hiruk pikuk menyampaikan dukungan ke .Adelin. Sedangkan di luar persidangan sejumlah mahasiswa dan buruh berunjukrasa menghukum berat Adelin.
Putusan itu ironis. JPU menuntut terdakwa Adelin Lis selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta subsidier enam bulan. Adelin juga diwajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp119,8 miliar dengan tanggung renteng bersama rekannya yakni Sucipto, Washington Pane, dan Oscar Sipayung selaku jajaran direksi PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) yang melakukan kerusakan hutan di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
Adelin dijerat dengan pasal berlapis antara lain pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 31/1999; UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 50 ayat 2 jo pasal 78 ayat 1, ayat 14 UU No 41/1999; UU No 19/2004 tentang perubahan atas UU No 41/1999 tentang Kehutanan.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Adelin bebas dari hukuman 10 tahun penjara atas tuntutan JPU. Terdakwa juga dibebaskan atas tuntutan kewajiban mengganti rugi provisi sumber daya hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) senilaiRp119,8 miliar dan US$2.9 juta. Majelis juga memerintahkan terdakwa Adelin agar segera dibebaskan dan nama baik terdakwa direhabilitasi.
“Terdakwa dinyatakan bebas karena perusahaan PT KNDI merupakan perusahaan swasta yang tidak pernah menggunakan keuangan negara. Terdakwa juga tidak terbukti melakukan perambahan hutan karena hingga saat ini izin hak pengusahaan hutan (HPH) masih berlaku hingga 2049 mendatang,” kata Byrin pada persidangan dalam putusan majelis hakim.
JPU Harli Siregar menyatakan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan Majelis Hakim PN Medan yang memonis bebas Adelin. “Dalam waktu dekat kami menyampaikan kasasi ke MA, paling lama seminggu setelah putusan ini. Putusan majelis hakim kami nilai tak mempertimbangkan keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan bukti di persidangan,” kata Harli.**
Ekmal Muhammad Noor Adha, Cameraman Metro TV
Jurnalis yang kini menggeluti pertelevisian. Ia bergabung di Metro TV sebagai cameraman sejak 2004. Paradigmanya soal jurnalis terus berkembang dengan sikapnya yang berpihak kepada rakyat yang terpinggirkan. Kesibukannya menjalankan tugas sehari-hari tak membuat dia mengurung niatnya mengembangkan kemampuannya membuat film dokumenter. Ekmal bersama Kennorton Hutasoit, jurnalis Media Indonesia berkolaborasi membuat film dokumenter BHL (Buruh Harian Lepas) kisah penindasaran buruh di abad modern, berkat dukungan dana dari Kelompok Pelita Sejahtera (KPS) Medan.
Ekmal Muhammad memulai kepeduliannya terhadap pers sejak duduk di bangku kuliah Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sumatera Utara (USU) Medan. Ketika itu ia telah bergabung dengan Press Mahasiswa Suara USU. Garapannya mengenai kehidupan anak jalanan dan kehidupan kampus telah banyak dimuat di Pers Kampus tersebut.
Ia merasa tak cukup menggeluti pers Kampus. Ia membangun komunikasi dengan aktivis Henry Saragih, Presiden Federasi Serikat Petani Indonesia. Ekmal dipercaya mengelola media internal organisasi tersebut. Dalam perjalanannya ia akhirnya banyak mengetahui persoalan petani dan pertanian. Apalagi ia sering mendapat bahan dan file dari aktivis-aktivis yang bepergian ke luar negeri guna mendapatkan informasi pertanian dan petani negara-negara dunia ketiga.
Perjalanan hidupnya mengarahkannya menggeluti pers umum (meanstream). Begitu selesai menamatkan kuliahnya dengan menyandang gelar Sarjana Sosial ia bergabung dengan majalah Gatra. Perusahaan penerbitan Gatra tak merupakan tempat yang nyaman bagi Ekmal, akhirnya ia bergabung membuat berita portal Komat Kamit. Karena Komat Kamit tutup, Ekmal pindah ke siaran radio Prapanca FM.
Pengetahuan Ekmal di dunia pers kian berkembang dan semakin meluas ke pertelevisian. Ia pun mencoba bergabung ke perusahaan televisi dan akhirnya diterima di Trans TV pada 2002. Biasalah, ia juga ingin mencari kenyamanan kerja dan kantong gaji yang lebih lumayan, akhirnya ia memutuskan bergabung dengan Metro TV pada 2004 lalu. Ia berpendapat sekalipun pers di Indonesia menjamur, namun perhatian terhadap kesejahteraan pekerja pers masih minim. **
Thompson HS, Direktur Pusat Latihan Opera Batak
Thompson, seniman yang masih melajang hingga saat ini berupaya melakukan revitalisasi opera Batak. Ia menjadi Direktur Pusat Latihan Opera Batak (PLOt), sebuah lembaga yang didirikannya di Kota Pematang Siantar, untuk membangkitkan kembali opera Batak.
Thompson memperjuangkan demokrasi bidang seni dan budaya melalui pertunjukan opera. Ia mengangkat cerita rakyat, kisah kemanusiaan, dan kisah-kisah perjuangan menjadi sebuah pertunjukan opera. Thompson juga aktivis berbakat menulis skenario dan menyutradarai teater dan opera.
Berbagai pertunjukan yang digelarnya antara lain Siboru Tumbaga (cerita rakyat Toba), Si Boru Lopian (putri Raja Sisingamangaraja), dan berbagai pertunjukan yang berkaitan dengan keagamaan Kristen. Thompson juga peduli terhadap kepercayaan Parmalim, aliran kepercayaan di Batak.
Thompson mulau mengembangkan bakatnya menulis dan menggarap pertunjukan sejak duduk di bangku kuliah di Fakultas Sastra, Universitas Sumatera Utara. Sejak mahasiswa ia telah banyak menulis artikel dan feature kemanusiaan di berbagai media di koran nasional dan daerah. Ia juga sempat sebagai koresponden media asing dari Jepang.
Thompson meyakini perubahan ke arah demokrasi dapat dilakukan melalui pendidikan, seni, dan budaya. Sampai saat ini ia tetap berkeyakinan dengan pertunjukan seni, budaya, teater, dan tulisan-tulisan dapat memperbaiki kualitas demokrasi.**
Yosafati Waruwu, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Medan
Aktivis buruh yang getol melakukan perjuangan-perjuangan hak untuk kesejahteraan buruh. Yosafati yang biasa dipanggil Yasin, itu dikenal ulet dalam organisasi buruh. Kini Yasin sebagai Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Medan. Posisinya sebagai Ketua memberi peluang baginya untuk melakukan konsolidasi menggkoordinasikan teman-temannya untuk melakukan unjukrasa menuntut hak-hak buruh. Ia dikenal sebagai lokomotif (penggerak) demonstran buruh.
Yasin mengawali kegiatannya sebagai aktivis buruh di tingkat perusahaan. Mengefektifkan kegiatannya, ia bergabung dengan Kelompok Pelita Sejahtera (KPS) sebagai organizer buruh. Setelah tak lagi organizer KPS, Yasin bergabung dengan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) pimpinan Mochtar Pakpahan. Yasin juga termasuk aktivis yang mengetahui tentang kerusuhan kasus buruh 1994.
Pada 2003, Kongres Pondok Gede Asrama Haji Jakarta berakhir perpecehan dengan kepengurusan ganda yakni SBSI dan SBSI 1992. Yasin bersama teman-temannya memilih bergabung dengan SBSI 1992. Yasin, aktivitas yang banyak diteror bahkan disiksa karena, Yasin kerap menyuarakan tuntutan buruh melalui orasi pada saat demonstrasi dan penyarakan di media massa.
Sebelum menjadi Ketua SBSI 1992 Medan, Yasin sebagai Ketua SBSI 1992 Deli Serdang. Yasin gigih mengunjungi para buruh dengan berjalan kaki ke rumah-rumah dan ke tempat kerja para buruh. **
Tohap Simamora, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumut
Tohal Simamora, seorang jurnalis yang berdarah aktivis NGO. Kini ia menjabat sebagai Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumut. Kesibukannya mengurusi penyiaran, tak menjadi masalah dalam penerbitan surat kabar komunitas Langgiung yang diterbitkannya di Haranggaol di Kabupaten Simalungun.
Justru Tohap memanfaatkan posisinya sebagai Anggota KPI memajukan demokrasi melalui penyebarluasan pendirian radio komunitas. Ia berkeliling di Medan, Kabupaten Deli Serdang, Samosir, hingga Humbang Hasundutan mengampanyekan perlunya radio komunikasi sebagai media informasi bagi publik. Tohap berkeyakinan melalui media ia bisa menyampaikan gagasan-gagasan dan membangun kecerdasan kritis masarakat terhadap perjuangan demokrasi dan HAM.
Tohap mengawali kegiatannya sebagai jurnalis di Mingguan Gebrak. Di sela-sela kesibukan sebagai wartawan, Tohap aktif berkomunikasi dengan berbagai NGO di Medan, yang akhirnya ia dipercaya mengelola media-media internal NGO. Ia juga mendapat kepercayaan sebagai peneliti lokal yang menjadi perpanjangan tangan lembaga penelitian yang berkantor di Jakarta.
Tohap juga aktif sebagai pendiri NGO yang kini menjadi Ketua Badan Pengurus di Lembaga Prakarsa Masyarakat (LPM). Tohap juga bergabung di Jaringan HAM Sumut dengan melakukan monitoring ekonomi sosial budaya.**
Sarmauli Hutajulu, Direktur Eksekutif Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan
Sarmauli memulai aktivitas sosialnya sejak mahasiswa yang bergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Selaku alumnus Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ia memberikan perhatiannya terhadap orang-orang yang berkonflik dengan hukum.
Sarma seroang aktivis perempuan yang turut mendirikan lembaga Kelompok Pelita Sejahtera Medan, wadah perkumpulan aktivis mendapingi buruh. Selain sebagai pendiri, Sarma juga advokad yang mendampingi para buruh yang bermasalah.
Sarma juga aktif sebagai Koordinator Litigasi di Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumut (Bakumsu) pimpinan Mangaliat Simarmata. Selaku koordinator di lembaga itu, Sarma menangani korban G30S 1965 dan korban-korban-korban pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM). Selain melakukan pendampingan litigasi, Sarma juga aktif sebagai pembicara dan trainer untuk pelatihan HAM. Selain itu, Sarma juga mendampingi dan melakukan advokasi terhadap pemenuhan hak-hak perempuan.
Untuk memokuskan perhatiannya terhadap pembelaan hak-hak perempuan, Sarma mendirikan Lembaga Penguatan Anak dan Perempuan sejak Januari 2006 hingga sekarang dengan posisi sebagai Sekretaris Eksekutif. Sejak 1996 ia telah berkecimpung di dunia aktivis antara lain staf Wahana Informasi Masyarakat (WIM) di Desk Informasi, Sekretaris Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) wilayah Sumatera Utara, Koordinator Divisi Litigasi BAKUMSU. Sarma sosok perempuan yang getol memperjuangkan HAM baik melalui advokasi non litigasi maupun litigasi di persidangan. **
Hardi Munthe, Direktur Walhi Sumut
Hardi Munthe mulai menggeluti dunia aktivis sejak mahasiswa. Ketika mahasiswa di Institut Teknologi Medan ia bergabung dengan aktivis lingkungan. Ia mulai bergabung sebagai staf di Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumut pada masa pimpinan Effendi Panjaitan. Posisinya sebagai staf di Walhi berlanjut hingga Walhi Sumut dipimpin Direktur Walhi Sumut Herwin Nasution yang biasa dipanggil Masdon.
Pada tahun lalu Hardi diusung sebagai Direktur Walhi Sumut melalui Pemilihan Luar Biasa (PDLH). Pemilihan itu menggulingkan Job Purba selaku Direktur Walhi Sumut terpilih yang mengalahkan rivalnya Masdon sebagai Direktur incumbent.
Komentar Hardi termasuk sering muncul di berbagai media baik cetak maupun elektronik. Ia banyak menyoroti masalah perambahan hutan dan kerusakan lingkungan akibat pencemaran lingkungan oleh pabrik. Kasus yang disorotinya antara lain masalah Indorayon yang kini berganti nama menjadi PT Toba Pulb Lestari yang beroperasi di Porsea, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samosir, Sumut.
Belakangan ini Hardi memberikan perhatiannya terhadap kasus perambahan hutan Adelin Lis, Direktur Keuangan Keang Nam Development Indonesia (KNDI). Ia menilai tuntutan Jaksa terlalu ringan terhadap Adelin, tak sesuai denagn kerusakan hutan dan alam yang diakibatkan perbuatan terdakwa.
Hardi selaku koordinator Kelompok Kerja Jaringan Anti Tambang Sumut juga banyak menyoroti masalah tambang. Ia menyoroti masalah rencana tambang semen di Langkat dan rencana tambang Dairi Prima Minieral di Kabupaten Dairi yang sedang melakukan eksplorasi tambang timah hitam dan seng.
Hardi juga peduli terhadap masalah-masalah korban kemanusiaan yang diakibatkan bencana dan kejahatan struktural. Hardi turut sebagai pendiri Organisasi Penguatan dan Pengembangan Usaha-Usaha Kerakyatan (OPPUK) yang menangani korban bencana tsunami Aceh. Hardi beberapa kali mendapat pendidikan dan pelatihan penanganan korban bencana alam.**

Komentar Terakhir