You are currently browsing the daily archive for Juli 23rd, 2007.
MEDAN (@ken): Seratusan buruh berunjukrasa di PT Victor Jaya Raya (Royal Suamtra), Jl Djamin Ginting Kilometer (Km) 8.5, Medan, kemarin. Mereka mengecam perusahaan itu karena melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa pesangon terhadap 48 buruh.
Para pengunjukrasa meminta perusahaan yang mengelola perumahan dan golf itu agar membayar pesangon para buruh yang dipecat. Mereka juga meminta agar seluruh buruh yang bekerja diperusahaan itu diperjelas statusnya dari buruh harian lepas menjadi buruh tetap.
“Kami meminta pihak perusahaan agar mempekerjakan kembali buruh yang dipecat sepihak, sebab tak pernah ada alasan yang jelas atas pemecatan setiap buruh,” kata Dermina Sitorus, 47, buruh yang bekerja selama 11 tahun di perusahaan itu.
Para pengunjukrasa sebagian besar perempuan yang bekerja sebagai petugas taman dan kebersihan di perusahaan itu. Lama kerja mereka mulai dari lima tahun hingga 15 tahun.
“Sampai saat ini ratusan buruh di perusahaan itu masih diperlakukan sebagai buruh harian lepas dengan upah Rp25 ribu per hari. Padahal hari kerja mereka per bulan sudah di atas 20 hari. Pihak perusahaan telah memperlakukan buruh secara tak adil dan itu melanggar Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang perburuhan,” kata Jimmy Simangunsong, penasehat hukum buruh kepada Media Indonesia di Medan, kemarin.
Para pengunjukrasa mengaku diintimidasi pihak preman suruhan pihak perusahaan. “Buruh berhak melakukan unjukrasa dan mogok kerja kalau hak-hak normatif mereka tak dipenuhi. Cara-cara intimidasi terhadap buruh yang menuntut haknya itu melawan hukum,” katanya.**

Komentar Terakhir