You are currently browsing the daily archive for Juli 16th, 2007.
MEDAN (@ken): Puluhan buruh cacat akibat kecelakaan kerja berunjukrasa di Kantor DPRD Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), sekitar pukul 11.10 Wib, kemarin. Mereka meminta perlindungan hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) atas perlakuan pihak PT Antara Kusuma yang mengakibatkan sekitar 150 buruh cacat tetap.
Seluruh buruh mengalami cacat tetap mulai dari kehilangan jari tangan, jari kaki, hingga kehilangan jari dan telapak tangan. Kecelakaan kerja itu terjadi sejak 2000 hingga 2007.
“Kami meminta DPRD Deli Serdang dan Komnas HAM melindungi hak-hak kami sebagai buruh. Sejak 2000 hingga 2007 sedikitnya 150 buruh mengalami cacat tetap di PT Antara Kusuma dan setiap tahun sedikitnya 500 kecelakaan terjadi di perusahaan itu. Ironisnya, para buruh yang cacat itu malah dipecat tanpa pesangon,” kata Nur Sofyan, buruh PT Antara Kusuma yang kehilangan jari telunjuk bagian tangan kanan.
Nur yang mengalami gangguan pada tangan kanan dinilai tidak produktif. “Pada April 2007 tiba-tiba pihak perusahaan memecat saya tanpa alasan yang jelas, padahal saya sudah bekerja selama 13 tahun. Saya dipecat tanpa pesangon dan saya hanya dapat Rp2.250 ribu dari Jamsostek,” katanya.
Buruh perusahaan yang memproduksi kereta sorong yang mengalami cacat itu antara lain Ganda, 26, kehilangan jari telunjuk tangan kiri; Suradi, 26, kehilangan jari tengah tangan kiri; Wagino, 27, kehilangan empat jari kaki kanan dan tiga jari tangan kanan; Suryanto, 25, tangan kanan tak berfungsi; Wantino, 22, kehilangan jari tengah tangan kiri; Jumiran, 25, kehilangan jari telunjuk tangan kanan; dan Bambang Surya, 25, kehilangan dua jari tangan kanan.
Para pengunjukrasa itu meminta DPRD Deli Serdang membentuk pansus menangani permasalahan buruh tersebut. Menanggapi desaka buruh itu, Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PDIP Apoan Simanungkalit bersedia menggalang dukungan anggota DPRD untuk membentuk pansus tersebut. “Kalau DPRD tak merespon pembentukan pansus untuk mengusut kasus kecelakaan kerja ini, maka kami dari fraksi PDIP memfasilitasi buruh itu mengadu ke Komnas HAM,” katanya.
Desak Pembayaran Upah
Di tempat yang sama, ratusan buruh lainnya yang bergabung dalam Forum Buruh Deli Serdang berunjukrasa menuntut Pemkab dan pengusaha membayar upah minimum kabupaten (UMK) buruh Rp805 ribu per bulan yang berlaku sejak Januari 2007 sesuai SK Gubernur Sumut No.561/365 Tahun 2007 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Deli Serdang. “Kami menolak kesepakatan sejumlah pengusaha dengan sejumlah serikat buruh/serikat pekerja yang menyepakati pembayaran UMK mulai April. Itu bertentangan dengan SK Gubernur yang menetapkan UMK berlaku mulai Januari,” kata Minggu Saragih, Ketua Forum. **

Komentar Terakhir