nias_perempuan_menjual_cumi_062307.jpgPEREMPUAN Nias Maria Zebua, 21, menawarkan cumi berukuran hampir 1
meter kepada Media Indonesia  di Jalan Diponegoro, , Kabupaten
Nias, Sumatera Utara (Sumut), pekan lalu.

Zebua menjajakan ikan segar yang dipajangnya di sebGunungsitoliuah warung ukuran
empat meter bujur sangkar beratap rumbia tanpa dinding di pinggir Jalan
Diponegoro.
Ikan yang dijajakan antara lain cumi, tuna, tongkol, kakap merah, dan
ikan gembung. Ikan-ikan besar   digantungkan dan yang berukuran kecil
digelar di atas meja.

Ikan itu dijual dengan keadaan begitu segar dan relatif murah. Harganya
bisa lebih murah 30-50persen daripada harga ikan di daerah lain. Ada
yang dijual per ekor dan ada juga yang dijual per tumpuk. Ikan cumi
ukuran sekitar 70 cm panjangnya dan 40 cm lebarnya atau sekitar 12 kg
beratnya hanya dijual seharga Rp75 ribu per ekor. Ikan merah dengan berat
sekitar 2 kg juga hanya dihargai Rp25 ribu per ekor. Di antara ikan yang
dijajakan itu, ikan tuna harganya sedikit lebih mahal, tapi relatif
lebih murah dibandingkan dengan harga ikan tuna di daerah lain. Seekor
ikan tuna dengan berat sekitar 3 kg di Nias hanya sekitar Rp40 ribu.  Jika
di daerah lain itu bisa mencapai Rp60 ribu per ekor.

Zebua berjualan ikan setiap sore sama seperti puluhan pedagang ikan
lainnya di sepanjang Jalan Diponegoro.  Ikan yang mereka jual hasil
tangkapan para nelayan yang mendarat pada sore hari. Alat tangkap para
nelayan itu sederhana dan umumnya tradisional yang hanya mampu melaut tak
jauh dari garis pantai Pulau Nias.
Potensi

Bupati Nias Binahati B Baeha mengatakan laut Pulau Nias memiliki
potensi perikanan yang cukup tinggi. Jumlah tangkapan nelayan di Puau Nias
jauh lebih kecil dibandingkan dengan potensi ikan yang ada. “Sampai saat
ini nelayan luar Pulau Nias masih lebih dominan melakukan penangkapan
ikan di laut Pulau Nias, karena mereka menggunakan alat tangkap yang
canggih. Itu tak mungkin disaingi nelayan Nias dengan menggunakan alat
tangkap tradisional dan alat tangkap berkapasitas sangat terbatas,”
katanya.  

Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Sumut pada 2005 mencatat produksi
ikan penangkapan di laut di Pulau Nias sekitar 16.645 ton yakni Nias
(5.707 ton) dan Nias Selatan (10.938 ton). Nilai produksinya yaitu Nias
Rp17,6 miliar dan Nias Selatan Rp34,1 miliar. Total dua kabupaten itu
Rp51,7 miliar pada 2005.
“Jumlah tangkapan itu jauh lebih kecil daripada potensi perikanan laut
di perairan Pulau Nias yang bisa mencapai ratusan ton per tahun,” kata
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut Yosep Siswanto kepada Media
Indonesia di Medan, Jumat lalu.

Hasil tangkapan ikan laut di Pulau Nias masih minim karena terbatasnya
alat tangkap. Pada 2005, jumlah nelayan di Pulau Nias (Kabupaten Nias
dan Kabupaten Nias Selatan) sebanyak 6.819 orang nelayan yakni Nias
(2.318)  dan Nias Selatan (4.501). Sekitar 66.6 persen di antaranya nelayan
tradisional yakni nelayan tanpa perahu Nias (765) Nias Selatan (475)
dan nelayan pengguna perahu tanpa motor yakni Nias (1.955) Nias Selatan
(2.561). Selebihnya nelayan yang menggunakan perahu motor tempel Nias
(404) Nias Selatan (171), dan kapal motor dengan ukuran 5-10 GT sebanyak
Nias (169) Nias Selatan (127).

Selama ini tak ada kapal berkapasitas di atas 30 GT yang dioperasikan
di Pulau Nias. Rencananya tahun ini baru ada dua kapal berkapasitas 30
GT yang akan dioperasikan di Pulau Telo (Nias Selatan).  Dua kapal itu
milik Pemprov Sumut bantuan APBN yang pengoperasiannya dikerjasamakan
dengan PT Cahaya Ocean Indonesia.
“Sebenarnya dua kapal ini sudah diserahkan kepada koperasi nelayan
Pulau Telo pada 2006, tapi karena kemampuan pihak nelayan tak memadai
mengoperasikannya akhirnya dikerjasamakan dengan perusahaan swasta. Kalau
pengoperasian kapal ini sukses, pada 2008 akan dilibatkan kembali KUD
nelayan Pulau Telo dalam pengoperasiannya. Ini juga upaya membuktikan
kepada ivestor bahwa usaha penangkapan ikan di Pulau Nias memiliki
potensi,” kata Yosep. 

Yosep mengatakan pihaknya mempermudah penambahan jumlah kapal di
Perairan Pulau Nias. “Pada 2006 kami menerbitkan izin kapal penangkap ikan di
Pulau Nias sebanyak 23 izin dengan kapasitas 10-30 GT. Khusus kapal
kapasitas 5-30 GT pada 2006 ini mencapai  661 unit. Itu masih bisa
ditambah dua kali lipat untuk memaksimalkan penangkapan ikan di Pulau Nias,”
katanya.
Jumlah kapal kapasitas 5GT-50GT sebanyak 14.176 unit di Sumut. Hanya
1.695 unit di pantai barat termasuk di antaranya 661 unit kapal di Nias
dan Nias Selatan. Selebihnya kapal itu beroperasi di Pantai Timur,
padahal Pantai Barat lebih luas daripada pantai Timur.

Wakil Bupati Nisel Daniel Duha mengatakan untuk mendorong peningkatan
kapal di Pulau Nias perlu kemudahan bagi investor dalam mengurus izin.
“Sampai saat ini kewenangan Pemkab hanya untuk pengurusan izin kapal
kapasitas lebih kecil dari 5GT. Untuk kapasitas 5-30 itu kewenangan
provinsi dan lebih besar dari 30 GT kewenangan pemerintah pusat. Ini perlu
ditinjau lagi, sebab kalau Pemkab hanya memiliki kewenangan 5GT, Pemkab
tak akan bisa mendorong investor baru, karena kapal yang diharapkan
bertambah itu kapal berkpasitas di atas 5 GT,” katanya.
Belum Diolah

Wakil Ketua Apindo Nias Jhonson Hutagalung mengatakan hasil ikan
tangkapan perlu diolah untuk pengawetan sekaligus meningkatkan nilai tambah.
  Sampai saat ini sebanyak 11.836 ton dari total tangkapan ikan di
Pulau Nias itu dikonsumsi segar dan hanya sebagian kecil yang diolah dengan
pengasinan. “Salah satu yang harus dikembangkan pengolahan cumi yang
bisa dikemas menjadin produk khas Nias. Saya pikir cumi berukuran besar
menjadi ciri khas Nias,” katanya. 

Ketua Komisi B DPRD Sumut termasuk membidangi Perikanan dan Kelautan,
Ahmad Hosen Hutagalung mengatakan pemerintah harus serius menangani
penangkapan ikan di perairan Pulau Nias, Pantai Barat. “Penambahan kapal
boleh dilakukan untuk memaksimalkan hasil tangkapan ikan, tapi pemerintah
harus menawasi penangkapan ikan sesuai dengan hukum yang berlaku agar
tak terjadi kerusakan kekayaan laut, jangan sampai terjadi seperti di
Bagan Siapiapi (Riau) yang hanya tinggal kenangan karena maraknya
praktik pemboman ikan dan penggunaan pukat yang merusak lingkungan,” kata
anggota dewan dari PPP asal Pantai Barat Sumut. **