You are currently browsing the daily archive for Mei 31st, 2007.
oleh Kennorton Hutasoit
KUBURAN pun dikenakan pajak di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Pekuburan Tionghoa Yayasan Marga Ong di Jl Medan -Tanjung Morawa Kilometer (Km) 13, satu di antara belasan pekuburan Tionghoa yang dikenakan pajak.
Afeng, 45, petugas Yayasan Marga Ong keberatan terhadap pemungutan pajak itu. Tapi apa daya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tetap memungut pajak kuburan bersenjatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pajak Luas dan Kemewahan/Penghiasan Kuburan.
Terdapat puluhan kuburan di Yayasan Marga Ong. Ukuran pekuburan itu bervariasi yaitu lebar 4 meter (m), panjang 5 m; lebar 6 m, panjang 8 m; dan lebar 8 m, panjang 12 m. Di areal yang luas sedikitnya dua hektare itu terdapat juga tempat penyimpanan abu kremasi. Semua kuburan dan PBB dikenakan pajak.
“Dengan adanya Perda itu (Perda Nomor 26 Tahun 2000), pihak keluarga yang anggota keluarganya dikuburkan di sini wajib membayar pajak. Padahal, Yayasan sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Afeng kepada Media Indonesia di lokasi pekuburan itu, Sabtu pekan lalu.
Ketua Paguyuban Sosial Marga Tiongoa (PSMTI) Medan Karya Elly menilai Perda Nomor 26 Tahun 2000 itu salah satu bentuk diskriminasi terhadap Tionghoa. Menurut catatan PSMTI terdapat belasan yayasan yang mengelola pekuburan di Kabupaten Deli Serdang. “Seluruh yayasan itu wajib membayar PBB dan pajak kuburan. Perda itu tak masuk akal, sebab siapa pun tahu kuburan itu bukan barang mewah,” katanya pada seminar tentang Mengkritisi Perda tentang Pajak Retribusi Kuburan di Medan, Sabtu pekan lalu.
Pasal 1 huruf f Perda Nomor 26 Tahun 2000 menyebutkan Pajak yang dimaksud pajak luas dan kemewahan/penghiasan kuburan adalah pungutan daerah setiap kuburan yang melebihi panjang dua meter dan lebar 1,75 meter.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Deli Serdang Poltak Tobing mengatakan Perda itu dimaksudkan untuk membatasi pemakaian lahan yang tak produktif. “Kuburan yang dikenakan pajak yaitu kuburan yang melebihi ukuran yang diatur dalam Perda yaitu panjangnya 2,5 m, lebar 1,5 m, dan kedalaman 1,5 meter. Kalau lebih dari itu dikenakan pajak karena dianggap kemewahan. Ini membatasi agar areal yang produktif jangan dijadikan kuburan sehingga tidak produktif lagi,” katanya.
Agustrisno, staf pengajar Departemen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik USU mengatakan untuk membuat standarisasi istilah luas dan kemewahan pada sebuah kuburan dan sekaligus menghindari konflik diperlukan suatu resolusi seperti dialog. “Pandangan masyarakat Tionghoa memelihara kuburan orang mati dengan harapan yang dimakamkan itu tidak mengalami kesengsaraan di dalam kuburan. Kuburan penuh gaya arsitektur sesuai Feng Shui dan Hong Shui. Pada hari Cheng Beng, Tionghoa berkumpul di makam orang tuanya untuk membersihkan, memelihara, dan menghormati arwah orang tua mereka. Ada juga yang berpendapat bahwa pemeliharaan kuburan merupakan ungkapan terimakasih yang berkaitan dengan Hau (bakti) kepada orangtua,” katanya.
Oleh karena itu istilah luas atau mewah sebuah kuburan sebagaimana yang dimaksud pihak yang berwenang pada Perda Nomor 26 Tahun 2000 itu belum tentu benar bagi masyarakat Tionghoa. “Bagi mereka (masyarakat Tionghoa bentuk sebuah kuburan adalah ungkapan atau ekspresi metafisis-religius bukan untuk menunjukkan kemewahan atau gengsi sosial, tetapi lebih mengarah pada sikap bakti (hau) kepada keluarga yang sudah mati,” katanya.
Pajak kuburan juga bertentangan dengan hukum Islam. Guru Besar Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara Nur A Fadhil Lubis mengatakan tanah kuburan umum, dan sebagian kuburan keluarga, berstatus benda wakaf. Sebagai benda wakaf maka pengaturan tentang pekuburan jenis ini sesuai dengan wakaf, umumnya. Ini termasuk ketentuan bahwa benda wakaf tidak dikenakan pajak. “Inilah sebabnya juga pajak terhadap kuburan tidak dikenal dalam pemikiran maupun pengamalan hukum Islam. Sedangkan retribusi terhadap pelayanan terntentu bagi kepentingan kuburan merupakan bagian dari yang ditentukan melalui jalur musyawah,” katanya.
Menurut Fadhil Perda Pajak/Retribusi Kuburan Kabupaten Deli Serdang sebaiknya ditinjau ulang dengan lebih seksama dan dengan mengikutsertakan seluruh elemen masyarakat serta didasarkan atas asas keadilan, kemaslahatan, dan permusyawaratan.
Wakil Ketua Laboratorium Konstitusi Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara (USU) Faisal Akbar Nasution menilai Perda Nomor 36 Tahun 2000 itu bertentangan dengan azas hukum yang berlaku. “Pasal 1 huruf f Perda Nomor 26 Tahun 2000 bertentangan dengan pasal 3 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang menyatakan bahwa objek pajak yang tak dikenakan PBB adalah objek pajak yang … pada huruf b digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu,” katanya.
Perda Nomor 26 Tahun 2000 ini juga bertentangan dengan pasal 2 ayat (4) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2000 yang menyebutkan objek pajak terletak atau terdapat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan memunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. “Apakah meninggal dunia dan dikuburkan pada pemakaman umum yang terdapat pada daerah kabupaten/kota memang benar hanya penduduk/kabupaten Deli Serdang. Praktiknya, banyak orang yang meninggal dunia dikebumikan di luar domisili tempat ia semula bertempat tinggal,” katanya.
Komisi A DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Fraksi Golkar Siswo Adi Suwito selaku Panitia Khusus (Pansus) mengatakan pihaknya akan segera mencabut Perda tersebut. “Kami akan membahas revisi Perda yang nantinya mengatur kuburan yang sesuai ukuran tak dikenakan pajak,” katanya.
Sikap desakan mencabut Perda Nomor 26 itu juga disampaikan Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Deli Serdang Janwar Juandi. “Perda ini tak mengacu pada prinsip-prinsip keadilan. Yang menyediakan kuburan itu yayasan bukan pemerintah, tapi Pemkab Deli Serdang mengutip pajak. Padahal Pemkab itu sendiri sudah mengutip PBB dari pihak yayasan, tapi juga mengutip pajak dari keluarga yang mati yang ada di kuburan. Ini namanya memajak orang mati. UU kita tak mengenal pajak untuk orang mati,” katanya.**
Diliput Sabtu, 3 March 2007
oleh Kennorton Hutasoit
Samin Jantan, 50. Penduduk desa Taiwan itu bekerja sebagai nelayan. Ia seorang penduduk miskin dari ratusan penduduk miskin yang ada di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Desa tempat tinggalnya sekitar 70 kilometer dari Kota Medan, ibu kota Provinsi Sumut. Sejak kecil kehidupannya di tepi pantai pesisir Timur Kabupaten Serdang Bedagai. Pria berkulit hitam setinggi 160 meter berfostur sedang, itu telah melaut selama 30 tahun lebih.
“Sejak kecil saya tinggal di kampung ini. Kalau di rumah ini, kami tinggal setelah berkeluarga. Kami sudah tinggal puluhan tahun di sini,” kata pria berambut ikal dengan tipikal alis mata putih. Ia tinggal di sebuah rumah berukuran delapan meter persegi dengan dinding tepas. Atapnya rumbia. berlantai tanah. Penghasilannya tak mencukupi kebutuhan keluarga. Sebab ia baru bisa melaut kalau cuaca memungkinkan.
“Biasanya kalau cuaca bagus, tangkapan ikan lebih banyak. Itupun maksimal dapat Rp100 ribu per minggu. Kadang kalau badai, kami gigit jari. Hasil tangkapan ikan pun tak cukup membeli bahan bakar minyak (BBM). Kadang perkiraan kami meleset, kami perkirakan tak badai setelah di tengah laut ternyata badai,” katanya di Serdang Bedagai, Sabtu lalu.
Terdapat puluhan nelayan yang nasibnya hampir sama dengan Samin. Penghasilan mereka pas-pasan dan rumah mereka terbuat dari dinding tepas. Di tengah kemiskinan yang menimpa para nelayan itu, ada juga sejumlah rumah mewah beton yang menyilaukan bagi para nelayan.
Berdasarkan data Pemprov Sumut, terdapat sekitar 46.562 rumah tangga miskin atau sekitar 33,11 persen dari 140.623 rumah tangga yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai. Dengan jumlah penduduk miskin sekitar 74.710 jiwa atau sekitar 12.34 persen dari 605.630 penduduk kabupaten tersebut.
Penduduk di sepanjang pantai yang bekerja sebagai nelayan merupakan kantong-kantor kemiskinan di Sumut. Penduduk miskin juga menyebar di daerah-daerah (25 kabupaten/kota) lainnya di Sumut. Selain nelayan, penduduk miskin lainnya bekerja sebagai petani dan buruh perkebunan.
Jumlah penduduk miskin Sumut terus meningkat. Pada 2006 meningkat dari 1.806.060 jiwa menjadi 1.979.702 jiwa pada 2007. Saat ini (2007) penduduk miskin sekitar 15.66 persen dari total 12.64 juta jiwa penduduk Sumut.
Dari sudut jumlah, penduduk miskin terbanyak secara berurutan yaitu di Kabupaten Langkat (199.240 orang atau 19,65%), Kabupaten Simalungun (162.110 orang atau 19,39%), dan Medan (160.650 orang atau 7,77%).
Kalau dilihat dari persentase kemiskinan, kabupaten termiskin ialah Kabupaten Nias Selatan dengan persentase penduduk miskin sekitar 37.66% dengan jumlah rumah tangga miskin 39.339 rumah tangga atau sekitar 78,72% dari totak 49.975 rumah tangga. Urutan kedua ditempati Kabupaten Nias dengan persentase penduduk miskin 36,19% dengan jumlah rumah tangga miskin sebanyak 61.660 rumah tangga atau sekitar 75,90% dari total 81.242 rumah tangga.
Seluruh Fraksi di DPRD Sumut (Fraksi Golkar, PDIP, PPP, PDS, PKS, FBR, dan PD) menyoroti persoalan kemiskinan ini. Mereka menilai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Sumut belum mengacu pada skala prioritas untuk mengentaskan kemiskinan.
“Sama sekali tidak ada keberpihakan Pemprov terhadap mereka (petani). Sebagai contoh pengadaan bibit kelapa sawit dan karet tak sampai Rp100 juta. Padahal belanja pegawai di Biro Keuangan Pemprov Sumut mencapai Rp3,5 miliar. Ini sangat ironis,” kata Juru Bicara Fraksi PPP Nailul Amali di Kantor DPRD Sumut, pekan lalu.
Pendapatan Daerah Pemprov Sumut 2007 Rp2.462,1 miliar (Rp2,4 triliun). Sedangkan Belanja Daerah Rp2.717,8 miliar (Rp2,7 triliun). RAPBD Sumut defisit Rp255,6 miliar. “Anggaran untuk sektor pertanian hanya sekitar Rp30 miliar. Untuk sektor perikanan dan kelautan tak lebih dari Rp20 miliar. Ini menunjukkan tidak adanya keberpihakan Pemprov Sumut terhdap petani dan nelayan. Anggaran ini hanya segelintir dari APBD,” kata Hidayatullah, Anggota Panitia Anggaran DPRD Sumut dari Fraksi PKS.
Menurut Hidayatullah pihak politisi (DPRD) juga belum berpihak pada kepentingan rakyat, karena tak ada kesamaan persepsi mendesak Pemprov Sumut agar memrioritaskan pengentasan kemiskinan. “Sampai saat ini belum ada kesamaan persepsi yang menyatakan anggaran yang ideal untuk pengentasan kemiskinan dalam hal ini petani dan nelayan,” katanya.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut RE Nainggolan berkilah bahwa prioritas utama Sumut ialah pembangunan infrastruktur. “Pembangunan infrastruktur itu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Sumut,” katanya.**
Diliput 30 Maret 2007
Oleh Kennorton Hutasoit
MENJELANG petang sejumlah bangau putih ke luar dari sarangnya mencari mangsa. Itu seolah menghiasi pemandangan di areal tambak udang di pantai Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu pekan lalu. Namun bagi pemilik tambak, bangau itu hama yang kerap memangsa udang.
Anton, 32, lari-lari kecil mengusir burung bangau itu, karena semakin banyak mematok udang dari areal kolam yang sedang dikuras. Kolam itu hendak dipanen. Memang udangnya belum berumur empat bulan saat yang tepat dipanen. Tapi karena diserang penyakit, udang yang berumur dua bulan itu terpaksa dipanen.
Kolam itu satu dari 17 kolam di lokasi tambak udang milik Along. Udang di kolam itu tak bisa dipertahankan lagi sampai besar. “Kalau dibiarkan, udangnya bisa mati semua, jadi terpaksa dipanen. Ini jelas merugi, paling modal benih aja yang dapat dari hasil penjualan ini nanti,” kata Along sambil menarik-ulur pancingnya di sungai yang mengalir di areal tambak itu.
Along sangat kesulitan mengatasi penyakit udang. Apalagi penyakitnya belum diketahuinya. Ibarat simalakama, kalau penyakit udang muncul, Along tak bisa berbuat banyak. “Kalau dikasih obat-obat, kandungan antibiotik udangnya bisa tinggi. Sementara kalau kandungan antibiotik tinggi, pihak importir tak akan mau menerimanya. Kalau tak diobati, udang bakal mati semua,” katanya. Pada 2007 sudah empat kontainer udang dikembalikan pihak importir karena kandungan antibiotiknya terlalu tinggi.
Tak ada pekerjaan lain bagi Along. Pertimbangannya, kalau tambak ini ditinggalkan ia khawatir lahannya bisa digarap orang lain. Boleh dibilang hanya keluarga Along yang bertahan mengoperasikan tambak udang di desa itu. Ia sudah puluhan tahun mengelola tambak udang. Sulit baginya mengganti usaha itu. Ia pun masih mengelolanya secara intensif dengan melengkapi kolam dengan lampu listrik dan kincir air.
Di sekitar desa itu, ratusan hektare tambak udang diterlantarkan pemiliknya. Bahkan sebagian areal tambak udang sudah beralih fungsi menjadi kolam pancing ikan, kolam ikan mas, dan kebun kelapa sawit.
Areal tambak udang banyak juga diterlantarkan di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Medong, Kabupaten Asahan. Herman seorang Manajer PT Jagat menelantarkan areal tambak udangnya puluhan hektare. “Sekarang kami hanya mengelola 5 ha dari puluhan hektare lahan kami di Kuala Tanjung,” katanya.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Utara (Sumut) mencatat sekitar 80 persen dari sekitar 7.000 lahan tambak udang di Sumut terlantar. Masalahnya, biaya produksi tak sebanding dengan keuntungan.
Kepala DKP Sumut Yosep Siswanto mengatakan terlantarnya lahan tambak udang itu diakibatkan antara lain maraknya penyakit udang windu pada 1990-an, kurangnya keamanan, banyaknya pengutipan liar, dan ketatnya syarat mutu yang ditetapkan pihak importir. “Ini harus dapat segera diatasi, sebab potensi lahan budidaya udang di Sumut masih cukup luas yaitu sekitar 20 ribu ha dari sekitar 70 ribu ha bakau di sepanjang 92 kilometer pantai di Sumut,” katanya.
Pendapat Siswanto berbeda dengan Herman. Menurut Herman banyaknya lahan tambak udang diterlantarkan karena kondisi pasar udang yang sangat tak mendukung. “Keuntungan dari setiap produksi kotor hanya sekitar 25 persen. Untuk memproduksi 1 kilogram (kg) udang dibutuhkan Rp27 ribu tak termasuk biaya tenaga kerja dan biaya pengolahan lahan,” katanya.
Sekarang ini, ujar Herman, tambak udang yang dioperasikan hanya sekitar puluhan hektare di Kuala Tanjung. Padahal pada 1990-an sekitar 900 ha tambak dioperasikan. “Saya pikir merosotnya kegiatan tambak udang di Sumut karena kerusakan lingkungan (mangrove). Secara alami mangrove berfungsi sebagai biofilter. Kalau mangrove itu sudah rusak, otomatis udang di tambak akan gampang diserang penyakit,” katanya.
Doktor Bidang Perikanan dari Universitas HKBP Nommesen (UHN) Pohan Panjaitan mengatakan masalah budidaya udang di Sumut sudah komplikasi. Pengelolaan tambak udang di Sumut tak mengacu pada prinsip-prinsip ekologis.
“Layout (penataan) areal tambak udang di Sumut semrawut, terjadi pengrusakan hutan mangrove, dan penanganan limbah sangat buruk. Pengelola tambak udang di Sumut paling banyak lima persen yang profesional, selebihnya (95 persen) pengusaha atau petani yang tak peduli lingkungan,” kata Doktor Bidang Budidaya Udang lulusan Charles Darwin University itu.
Kalau dihitung-hitung dengan perkiraan produksi udang 12 ton per ha diperlukan 24 ton pakan. Dari 24 ton pakan per ha itu, hanya sekitar 25 persen nitrogen yang diserap dalam tubuh udang. Sisanya sekitar 75 persen menjadi zat racun dalam bentuk amonium. “Itu (racun) menjadi penyebab mudahnya udang diserang penyakit. Untuk mengatasi persoalan ini, ada tiga hal yang harus dilakukan yaitu memperbaiki dasar tambak, melakukan budidaya dengan sistem tertutup, dan memperbaiki hutan mangrove,” katanya.
Saat ini tambak udang yang beroperasi hanya di Pangkalan Berandan (Langkat), Kuala Tanjung (Asahan), Sibolga (Tapanuli Tengah), dan Hamparan Perak (Deli Serdang). Jenis udang yang dibudidatakan antara lain vaname dan black tiger. Tapi, jenis black tiger itu masih sangat rawan penyakit.**
Diliput 14 April 2007
Oleh Kennorton Hutasoit
LONCENG sepeda para buruh perempuan kebun memecah kesunyian pagi. Menol, itu panggilan untuk buruh perempuan. Jumat akhir pekan lalu, ratusan menol mengayuh sepeda menuju ancak (areal kebun) di sebuah Socfindo di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Karti, 25 seorang di antaranya yang setiap hari bekerja di kebun pembibitan sawit perkebunan itu.
Pendapatan Karti hanya tak lebih dari Rp4.500 per hari. Paling banyak Rp90 ribu per bulan. Itu tak sebanding dengan pengorbanannya yang harus meninggalkan anaknya di babuan (tempat penitipan anak di kebun). Pengeluarannya bisa lebih besar ketika anaknya sakit demam karena kurang dirawat ‘baby sitter’ kebun.
Kenyataan membuat Karti tak bisa mengelakkan pekerjaannya, sebab pendapatan suaminya, setiap bulan hanya cukup untuk kebutuhan seminggu. Rosidi, 28, suami Karti hanya berpendapatan maksimal Rp250 ribu per bulan sebagai buruh harian lepas atau anemer panggilannya seperti dialamatkan kepada buruh harian lepas untuk laki-laki di perkebunan.
Keluarga pasangan Rosidi dan Karti yang dikaruniai dua anak tergolong rumah tangga miskin.
Pendapatannya per bulan lebih kecil daripada Rp500 ribu. Mereka menggunakan satu-satunya kayu bakar untuk memasak. Rumah kebun yang ditempatinya berdinding papan, atapnya sudah banyak bocor. Penerangannya lampu teplok. Sumber air minumnya dari sungai. Buang hajat mereka pun sembarangan di areal kebun, karena tak ada fasilitas jamban.
“Kalau beli susu atau daging, gaji sebulan cuma cukup seminggu. Biar tak mati kelaparan, kami pun makan nasi campur kerupuk sambal dengan hidup paspasan,” kata Karti kepada Media Indonesia di areal kebun Socfindo, beberapa waktu lalu.
Rosidi orang yang tabah. Telah lima tahun bekerja tak juga diangkat jadi karyawan tetap. Syarat kerja utama (SKU) sebutan untuk karyawan tetap. Tak ada jaminan kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) bagi pekerja harian lepas seperti Rosidi. Ia juga tak dapat gaji bulanan tetap, tunjangan beras, bonus, dan biaya perumahan.
Cukup banyak keluarga seperti Rosidi yang tergolong rumah tangga miskin di perkebunan. Ada ratusan rumah tangga miskin di kebun Socfindo Serdang Bedagai itu. Kemiskinan juga dialami buruh harian lepas PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP). Sareng, 27, anemer bagian menderes yang sudah bekerja tiga tahun lebih hanya berpendapatan tak lebih dari Rp300 ribu per bulan.
Kondisi kemiskinan buruh harian lepas itu diakui Bandi, 50, mandor kebun tersebut. Dikatakannya, buruh harian lepas itu bekerja pada pohon karet yang sudah tua, sehingga kerjanya berat. Menurutnya ada sekitar 700 buruh harian lepas yang bekerja di PT Bakrie Tanah Raja, Asahan. Buruh harian lepas memang dipandang rendah mulai dari istilah harlep (harian lepas), keswell, bhl (buruh harian lepas), anemer (laki-laki), kontraktor, menol (perempuan) dialamatkan ke dia.
Kelompok Pelita Sejahtera (KPS) Medan mencatat ribuan keluarga buruh harian lepas tergolong rumah tangga miskin menyebar di dua ratusan perusahaan perkebunan di Sumut. “Kehidupan mereka memprihatinkan. Ironisnya, kehidupan pemilik kebun bermewah-mewah,” kata Gindo Nadapdap, advokat KPS yang kerap mendampingi buruh.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut yang juga Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Parlindungan Purba menilai kondisi ini bukan semata kesalahan pihak pengusaha. “Kita setuju, pihak perusahaan tak boleh hanya memikirkan keuntungan, tapi harus juga memiliki corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial. Kenyataannya banyak perusahaan untuk bertahan (beroperasi) saja sudah susah karena banyaknya biaya siluman. Kalau dibilang ada pihak pengusaha bermewah-mewah tanpa memperhatikan buruhnya itu tak benar, sebab tanpa buruh perusahaan tak bisa eksis,” katanya.
Peneliti dari Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumut (Bakumsu) Benget Silitonga menilai keberadaan perusahaan termasuk perkebunan di Sumut tak signifikan meningkatkan kesejahteraan rumah tangga miskin. “Pemerintah kerap kongkalikong mengeruk keuntungan tanpa bertanggungjawab mensejahterakan masayarakat,” katanya dalam diskusi CSR berbasis Hak Azasi Manusia (HAM) di Medan, akhir pekan lalu.
Guru Besar Bidang Sosiologi Universitas Negeri Medan (Unimed) Prof Dr Bungaran Antonius Simanjuntak juga berpendapat pemerintah dan perusahaan cenderung melakukan eksploitasi terhadap masyarakat miskin. “Mereka cenderung karena belas kasihan memberi bantuan, tak merasa wajib mensejahterakan masyarakat miskin,” katanya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mencatat jumlah rumah tangga miskin 2006 sebanyak 944.972 dengan jumlah penduduk miskin 1,97 juta jiwa atau sekitar 15,66 persen dari total 12,64 juta penduduk Sumut. Sebagian di antara penduduk miskin itu menyebar di sekitar perusahaan perkebunan.
Perkebunan memang sektor kebanggaan Sumut. Produk-produknya yang dipamerkan di Pekan Raya Sumut (PRSU) ke-36 memeringati hari jadi Pemprov Sumut ke-59 selama April ini seolah perlambang kemakmuran. Namun bagi sebagian besar buruh harian lepas seperti Rosidi, itu cukup ‘menyilaukan.’ Menurut Kepala Badan Informasi dan Komunikasi (Infokom) Sumut Eddy Syofian perusahaan perkebunan di Sumut bak negara dalam negara. “Izin perusahaan-perusahaan perkebunan itu ditangani pusat, kami tak punya kewenangan mengaturnya,” katanya.**
Diliput 21/04/2007
BAU BUSUK menyengat hidung ketika memasuki kawasan kumuh Jalan Ketapang, Kelurahan Sibolga Hilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), pekan lalu. Buruknya sanitasi seperti di Jalan Ketapang, boleh jadi penyebab berjangkitnya penyakit diare di kota itu.
Sampah bertebaran di kolong rumah-rumah panggung berdinding papan yang berjejer di sepajang jalan itu. Terdapat ratusan rumah di Jalan Ketapang yang panjangnya hanya sekitar 1 kilometer (km). “Dari dulu (Ketapang kawasan kumuh) seperti ini,” kata Idawati, 30, seorang penduduk setempat yang ditemui Media Indonesia, pekan lalu.
Tak ada fasilitas pembuangan sampah di kawasan itu. Mulai dari sampah plastik, sisa makanan, dan limbah dapur juga terlihat di sekitar pemukiman itu. Bahkan jamban untuk buang hajat pun tak dimiliki sebagian besar penduduk setempat. Mereka membuang segala bentuk sampah langsung ke laut. Ketika angin bertiup dari laut tercium berbagai bau yang bisa membuat mual perut bagi yang tak terbiasa.
Penduduk setempat juga sebagian besar belum mendapatkan fasilitas air bersih. Mereka mendapatkan air minum dari air hujan dan sumur yang rentan intrusi air laut. Pada saat hujan lebat dan pasang air laut naik, rembesan air permukaan tanah pun bisa masuk ke sumur-sumur penduduk.
Kota Sibolga berada di pantai barat Sumut yang dapat ditempuh sekitar 10 jam perjalanan kendaraan darat dari Kota Medan, ibu kota Provinsi Sumut. Sebagian besar pemukiman berada di pinggir pantai sehingga pada pasang air laut naik, sebagian kawasan pemukiman terendam. Kondisi ini membuat warga rentan terserang penyakit menular antara lain diare. Satu di antara penduduk setempat yang diserang penyakit diare ialah keponakan Idawati yang sempat menjalani perawatan di RSU FL Tobing.
Pengamatan Media Indonesia pekan lalu pihak Rumah Sakit Umum (RSU) FL Tobing Sibolga masih terus menangani pasien diare. Jumat lalu masih ada empat pasien diare lagi yang dirawat di ruang unit gawat darurat (UGD) lantai II RSU itu. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sibolga mencatat sebanyak 212 pasien diare selama 2007, termasuk empat pasien yang masih dirawat di RSU itu. Pasien diare umumnya anak-anak. Jumlah itu belum mencakup pasien-pasien diare yang hanya berobat ke bidan atau mantri.
Berdasarkan pendataan DPRD Kota Sibolga jumlah pasien diare bahkan mencapai 248 orang. Jumlah itu berdasarkan pendataan di RSU FL Tobing dan puskesmas-puskesmas yang menyebar di seluruh (tiga) kecamatan yang ada di Kota Sibolga. Satu di antaranya, akhir April lalu meninggal dunia yaitu bayi berumur delapan bulan penduduk Jl Patuananggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota. Bayi itu sempat dirawat di RSU FL Tobing. Setelah menjalani perawatan beberapa hari, bayi itu dipulangkan. Selang beberapa hari di rumah, bayi tersebut meninggal dunia.
“Warga Kota Sibolga yang berada di pantai umumnya kesulitan mendapatkan air bersih dan menjaga kebersihan lingkungan. Akibatnya warga rentan terserang penyakit menular diare. Namun kalau pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga tanggap, penularan penyakit diare ini dapat diatasi sebelum menyerang banyak korban,” kata Syahlul Umur Situmeang, Ketua DPRD Kota Sibolga.
Menurut Situmeang Pemkot Sibolga harus serius menangani penyakit diare ini. “Penyakit ini terjadi setiap tahun. Karena itu, pihak Pemkot Sibolga sudah bisa melakukan antisipasi dengan membuat program-program yang pembiayaannya ditampung dalam anggaran daerah dan pusat,” katanya.
Wali Kota Sibolga Sahat Panggabean mengatakan pihaknya telah mengerahkan tim gerak cepat di RSU FL Tobing dan setiap puskesmas untuk menangani pasien diare. “Kami sudah mengerahkan petugas medis melakukan upaya pencegahan dan pengobatan pasien diare. Khusus untuk keluarga miskin, biaya perobatan gratis. Soal jumlah pasien diare yang berbeda antara data Dinas Kesehatan Pemkot Sibolga dan DPRD Kota Sibolga, itu hal biasa. Pada prinsipnya itu benttuk kepedulian semua pihak menangani masalah diare ini,” katanya.
Menurut Direktur RSU FL Tobing Lubuk P Saing berjangkitnya diare di kota itu diperkirakan akibat penularan virus melalui makanan. Namun sampai saat ini pihak Pemkot Sibolga belum menyatakan secara resmi penyebab berjangkitnya penyakit diare itu. Padahal kasus penyakit ini telah dinyatakan kejadian luar biasa (KLB).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Fatni Sulani mengatakan dugaan sementara penyebab penyakit diare itu air dan makanan yang dikonsumsi terkontaminasi mikrobia. “Sibolga itu daerah pesisir, kualitas air di sana tergolong buruk. Daerah ini rawan terjangkit penyakit diare,” katanya.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut mencatat penderita diare pada 2005 sebanyak 168.072 orang. Jumlah kematian akibat penyakit diare enam orang. Dinkes Sumut juga mencatat 11 kabupaten/kota dinyatakan kejadian luar biasa (KLB) diare pada 2005 dengan 926 kasus dan angka kematian 25 orang termasuk Sibolga. Daerah lainnya yang termasuk KLB antara lain Medan , Sibolga, Tapanuli Tengah, Langkat, Serdang Bedagai, Asahan, dan Labuhan Batu.
Penderita diare terbanyak pada 2005 terdapat di Kota Medan dengan jumlah 38.012 orang. “Ini mengejutkan kami. Pihak Pemkot Medan harus sungguh-sungguh menangani penyakit menular diare ini. Pola bertindak setelah penyakit berjangkit harus dirubah. Penanganan harus dilakukan sejak dini untuk mengantisipasi agar diare jangan merenggut banyak nyawa,” kata Marudut Nadapdap, Anggota Komisi B DPRD Kota Medan dari Fraksi PDIP. (Kennorton Hutasoit/Yennizar Lubis)
Diliput 05/05/2007
SEJUMLAH massa berunjuk rasa mendesak Dinas Tata Kota dan Bangunan (TKTB) Pemerintah Kota (Pemkot) Medan agar menertibkan bangunan-bangunan bermasalah. Mereka yang menamakan diri LSM Bintang Rakyat dan Forum Peduli Keadilan Medan melakukan orasi di Kantor TKTB Medan, Kamis pekan lalu.
Para pengunjuk rasa membawa poster dan spanduk bertuliskan Dinas TKTB Medan ‘Sarang KKN’ (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Mereka menuding Dinas TKTB Medan bertindak diskriminatif melakukan pembongkaran bangunan-bangunan bermasalah di Medan .
“Dinas TKTB Medan sampai saat ini tak membongkar rumah mewah Jl Berastagi Nomor 8 Medan, padahal izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan itu bermasalah. Warga di sekitar rumah mewah itu pun ada yang keberatan. Kenapa bangunan di Jl Gaperta yang memiliki IMB, tapi karena ada tetangganya keberatan, TKTB berani membongkarnya. Ini indikasi terjadi praktik suap,” kata Jhoni selaku Koordinator Aksi di Medan, kemarin.
Keberadaan bangunan rumah mewah Jl Berastagi yang bermasalah ini telah menjadi perhatian publik. Kasus ini telah dibahas di Gedung DPRD Kota Medan . Sekretaris Komisi D DPRD Kota Medan Ahmad Parlindungan mengatakan pihaknya telah meminta agar Wali Kota Medan memerintahkan Dinas TKTB membongkar rumah mewah Jl Berastagi itu. “Selain IMB rumah itu bermasalah, pihak warga setempat juga keberatan. Ini sudah cukup menjadi dasar melakukan pembongkaran terhadap rumah mewah Jl Berastagi itu,” katanya.
Rumah mewah itu berlantai tiga dengan lebar delapan meter. Keberadaan bangunan rumah itu telah mengambil alih areal gang kebakaran. “Di lapangan kami tidak menemukan plang IMB. Bangunan itu juga telah berubah fungsi dari ruko menjadi rumah mewah tempat tinggal,” katanya.
Wali Kota Medan juga telah memerintahkan secara lisan kepada Kepala Dinas TKTB untuk mengambil tindakan jika memang bangunan tersebut menyalahi izin. Perintah lisan juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Medan Afifuddin Lubis dan Ketua DPRD Medan Syahdansyah Putra agar pihak Dinas TKTB membongkar rumah Jl Berastagi tersebut. Namun, Kepala Sub Dinas Pengawasan dan Penertiban Nistoharjoyo yang biasa dipanggil Tohar selaku pihak yang berwenang belum mengambil tindakan.
Kasus serupa terjadi pada satu unit bangunan tanpa IMB di Jalan Putri Hijau, Komplek Sarimas No 2-H, Kelurahan Silalas, Medan . Kendati warga setempat Witekjau Kisanaga telah melaporkan rasa keberatannya terhadap keberadaan bangunan itu pada 23 Mei 2006 lalu, pihak Dinas TKTB belum melakukan tindakan sampai saat ini.
Pembongkaran
Pada Maret 2006, pihak Dinas TKTB telah membongkar paksa 72 bangunan menyalahi IMB dan bangunan yang tidak memiliki IMB di sejumlah kawasan Kota Medan. Bangunan yang dibongkar antara lain bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Sutomo No .47 dan bangunan ruangan kerja dan bengkel mobil di Jalan Gaharu.
Tahun sebelumnya Dinas TKTB membongkar paksa 381 bangunan bermasalah di sejumlah lokasi di Medan antara lain di Jalan AR Hakim No. 19. Bangunan-bangunan itu dibongkar karena IMB dan keberadaannya bermasalah. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi IMB, pasal 18 ayat (1) menyatakan bangunan dapat dibongkar apabila pelaksanaan mendirikan bangunan bertentangan, tidak sesuai atau menyimpang dari izin yang telah diberikan atau tidak memiliki izin.
Direktur Eksekutif Lembaga Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik mengatakan selama 2006/2007 pihaknya menemukan 156 bangunan bermasalah di Kota Medan . Bangunan tersebut terkait berbagai pelanggaran IMB, izin peruntukan, dan penggelapan pajak.
Bangunan-bangunan bermasalah ini terdapat di Medan Timur, Medan Kota, Medan Sunggal, Medan Area, Medan Perjuangan, Medan Marelan, dan kawasan strategis lainnya di inti kota.
Berdasarkan Perda Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2004 dan APBD Tahun
Anggaran 2005 Pemerintah Kota Medan telah menganggarkan penerimaan daerah yang berasal dari Retribusi IMB masing-masing sebesar Rp25,86 miliar dengan realisasi sebesar Rp26,23 miliar atau 101,42% pada 2004 dan Rp24,00 miliar dengan realisasi hingga bulan Agustus 2005 sebesar Rp16.09 miliar atau 67,05% pada 2005.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemkot Medan pada anggaran 2004/2005 terjadi ketidakcermatan pihak Dinas TKTB yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp42,33 juta. Kurangnya setoran retribusi ini erat kaitannya dengan kelalaian dan dugaan praktik suap pihak pemilik bangunan kepada petugas TKTB saat melakukan penarikan retribusi..
Potensi kerugian sekitar Rp42,33 juta itu berkaitan dengan perhitungan wajib pajak retribusi IMB Bangunan Grand Palladium di Jl Kapten Maulana Lubis; Bangunan milik William Jo di Jl Wali Kota /Jl.Ir. H. Juanda; Bangunan Merdeka Walk Tahap II di Jl Balai Kota ; Bangunan pagar milik Sudarmo Komala di Jl Mongonsidi/Jl. Dr. Cipto; dan Bangunan Restoran Ocean Pasific yang berlokasi di Belawan. Selain, meminta pihak Pemkot Medan menyetorkan kekurangan retribusi IMB ke kas daerah, pihak Pemkot juga diminta agar membongkar seluruh bangunan yang bermasalah tersebut.
Wali Kota Medan Abdillah kerap mengingatkan kepada warga, agar jangan mendirikan bangunan tanpa izin, karena kalau dilakukan pembongkaran bangunan, yang rugi adalah warga. “Pemkot Medan terus akan melakukan penataan kota ,” kata Walikota Medan Abdillah kepada wartawan di Medan , belum lama ini.
Kepala Sub Dinas (Kasubdis) Pengawasan, Dinas TKTB Nistoharjoyo kelabakan ketika ditanya wartawan berkaitan dengan kasus rumah mewah Jl Berastagi Nomor 8 yang terkesan tebang pilih dalam menindak bangunan-bangunan bermasalah. “Kami sudah menegor, tapi (rumah mewah Jl Berastagi) dibangun terus. IMB masih revisi, memang kalau dalam proses revisi IMB, gedung belum bisa dibangun. Ini sudah siap bangunannya bagaimana mau dibongkar,” kata Nistoharjoyo yang biasa dipanggil Tohar kepada wartawan di Medan , Kamis pekan lalu.
Tohar mengakui rumah persis di sebelah rumah mewah Jl Berastagi tersebut mengalami retak-retak. Pemilik rumah yang retak-retak keberatan terhadap rumah mewah Jl Berastagi itu. “Memang ada pihak yang keberatan satu keluarga. Sama seperti di Jl Gaperta satu keluarga juga yang keberatan. Sudah kami tindak, sudah kami stop, sudah segala macam, cuma dia (pemilik rumah mewah) yang membandal. Kami meminta supaya Perda (peraturan daerah) dirubah, biar pemilik rumahnya bisa ditangkap,” katanya dengan terbata-bata.
Tohar justru bersikap emosional terhadap wartawan. “Anda saja (wartawan) yang membongkarnya, bawa saja tim dan peralatan ini,” katanya menantang wartawan. (Kennorton Hutasoit/Yennizar Lubis)
Liputan 24/02/07
DAGING ilegal marak di Sumatera Utara (Sumut). Indikasinya, kasus penyelundupan daging ilegal asal Malaysia yang digagalkan terus bertambah. Ironisnya, instansi pemerintah antara lain pihak perdagangan dan peternakan belum pernah menemukan daging ilegal beredar di pasar.
Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Balai menangkap daging ilegal merek Allana dan Adco asal Malaysia, pekan lalu. Daging ilegal tersebut ditangkap dari sebuah kapal nelayan di perairan Tanjung Balai.
Penangkapan daging ilegal juga dilakukan pihak Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Sumut, akhir September lalu. Pihak Polda menangkap sebanyak 20 ton daging ilegal asal Pulau Penang dari sebuah Kapal Marhana di dermaga kecil di Desa Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Daging ilegal yang diselundukan ke Indonesia diduga berasal dari India. Daging sapi memang tak dikonsumsi di India. Kemungkinan pihak pedagang Malaysia memanfaatkan daging sapi asal India untuk diperdagangkan di Malaysia. Dan sebagian dipasok ke Indonesia.
Daging ilegal itu dikemas di Malaysia. Daging dikemas dalam kemasan plastik. Daging ilegal yang masuk ke Indonesia berbagai merek antara lain merek Allana dan Adco.
Datuk Saiful Zaman Oyong, pedagang daging di Pusat Pasar mengatakan maraknya daging ilegal yang beredar di Kota Medan merugikan pedagang daging resmi. Berdasarkan pengamatan Oyong pedagang biasanya menyelipkan daging ilegal di antara daging lokal. Daging ilegal tersebut dicampur dengan darah sehingga kelihatan daging tersebut berwarna merah.
Kepala Dinas Peternakan Sumut Rahim Siregar mengatakan pihaknya berupaya meminimalisasi penyebaran daging ilegal di Sumut. Dinas Peternakan melakukan pengawasan daging di pasar-pasar daging.
Kepala Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Peternakan Sumut Edward D Tambunan mengatakan pihaknya pernah menangkap ratusan kilogram daging illegal bermerek Allana di Pasar Sunggal Medan pada 2003.
Menurut Edward pihaknya hanya bisa mengidentifikasi daging ilegal dengan cara visual. Daging ilegal biasanya berwarna pucat dan lembek. Pada saat dilakukan pengawasan di pasar, petugas sulit menemukan daging ilegal, sebab pedagang biasanya menyembunyikan daging ilegal tersebut.
Ketua Komisi B Tosim Gurning mengatakan pemerintah harus bertanggungjawab atas maraknya daging ilegal di Sumut. Indonesia khususnya Sumut jangan dijadikan tong sampah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Azwar Azis menyatakan sepanjang tak dibuka impor daging dari India secara resmi, daging ilegal akan terus marak.
Menyikap pernyataan Kadisperindah itu, Anggota DPRD Komisi A Syamsul Hilal mengatakan pernyataan tersebut tak seharusnya muncul. Seharusnya Kadisperindag tahu bahwa negara yang dinyatakan pernah terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) dan belum dinyatakan bebas, tak diizinkan mengekspor daging ke negara bebas PMK. Kalau impor daging diperbolehkan dari India ini akan menjadi ancaman terjangkitnya penyakit PMK di Indonesia. “Kalau itu terjadi ternak antara lain kambing dari Indonesia yang selama ini diekspor ke negara tetangga akan terancam terjangkit PMK. Kalau Indonesia sudah terjangkit penyakit, maka tak bisa lagi mengekspor daging ke luar negeri,” katanya. (Kennorton Hutasoit/Yennizar Lubis)
BERITA INI LIPUTAN SAYA Kamis 5 September 2006. GUNAKAN KODE @ken KALAU MENGUTIP BERITA INI.
TEUNOM, sebuah kecamatan di Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang dilanda tsunami pada 26 Desember 2004. Rabu lalu 23 Mei 2007 saya bersama Suhib Nurido, aktivis Organisasi Penguatan dan Pemberdayaan Usaha-Usaha Kerakyatan (OPPUK) berangkat ke sana.
Kami menaiki pesawat Mission Aviation Fellowship (MAF) yang dipiloti Mr Jhon asal
California, Amerika Serikat. Pesawat itu berangkat pukul 13.00. Ketika itu tak ada orang yang menduduki tempat duduk (seat) kopilot. Saya ditawari Mr Jhon. Senang sekali, saya pun langsung naik lalu menduduki seat di sebelah kanan Mr Jhon.
Sebelum terbang saya mencoba memegang kemudi pesawat berbaling-baling satu itu. Mr Jhon masih mengutak-atik persiapan penerbangan. Lalu Mr Jhon meminta saya mengenakan sabuk. Saya menurutinya lalu memasang sabuk yang bentuknya seperti Y. Tanpa disuruh Mr Jhon, saya berinisiatif hendak menutup pintu di sebelah kananku. Mr Jhon melarangnya. “Tunggu dulu, nanti sebentar lagi ditutup,” kata Jhon.
Jhon menyalakan mesin pesawat. Kemudian dia menekan tombol-tombol yang berada di bagian depan dan atas. Setelah beberapa menit mesin menyala, Jhon meminta saya menutup pintu pesawat tersebut. Saya pun menutupnya dan menekan pengunci pintu ke arah bawah. “Kita siap terbang,” kata Jhon.
Mr Jhon memasang earphone di telinganya. Sambil berkomunikasi dengan pihak radar, Jhon mengendalikan pesawat itu ke arah landasan pacu. Saat posisi pesawat sudah berada di landasan pacu mengarah ke Jl Djamin Ginting, lokasi jatuhnya pesawat Mandala Airlines Boeing 737-200, Jhon menekan berbagai tombol hingga suara mesin pesawat semakin kuat. Laju pesawat dengan roda menggelinding mencium aspal landasan pacu pun semakin kencang. Jhon menekan kemudi hingga pesawat terangkat terbang. Begitu lepas landas (take off) Jhon mengendalikan pesawat menikung ke arah kanan hingga pesawat miring ke kanan. Saya sontak merasa oleng ke kanan. Jhon tertawa. “Tak apa-apa,” kata Jhon senyum.
Jhon orang yang ramah dan mau diajak berbincang-bincang. Apalagi dia bisa berbahasa
Indonesia. “Saya selama ini di Papua. Baru beberapa minggu terbang ke
Medan dengan lama perjalanan sekitar 17 jam dari Papua dengan menggunakan pesawat ini,” katanya. Menurut Jhon cuaca di Sumut-NAD lebih stabil daripada di Papua. “Di Papua itu sebentar-sebentar cuaca berubah. Tapi kalau pemandangan di
sana luar biasa. Senang bisa terbang di atas, saya bisa melihat air terjun dan banyak puncak gunung di
sana,” katanya. Sering juga Jhon melepaskan kemudi lalu bercerita-cerita dengan saya. Kadang tiba-tiba pesawat turun atau oleng, baru Jhon memegang kemudinya lagi. Saya sempat takut, tapi saya pikir Jhon juga manusia, dia tak takut kenapa saya harus takut, walau kakiku terasa berkeringat sedikit.
Pada penerbangan itu Jhon menghindari awan. Tapi karena awan cukup banyak, pesawat harus menerobos awan tersebut hingga terasa sedikit oleng. “Awan di Pidie, sudah naik, tapi kondisi cuaca masih cukup bagus,” kata Jhon.
Setelah terbang sekitar satu jam kami tiba di atas pantai Aceh Barat. Terlihat hamparan tetumbuhan antara lain nyiur, pepohonan, dan semak belukar dari ketinggian sekitar 10 ribu kaki dari pesawat. “Indah sekali pantainya,” kata Jhon. Saya jawab barangkali sebelum tsunami pantai ini pasti jauh lebih indah. 10 menit kemudian setelah percakapan itu, Jhon mengendalikan pesawat yang hendak mendarat (landing) di Bandara Cut Nyak Dien, Kabupaten Aceh Barat, sekitar 30 kilometer (km) dari Meulaboh, ibu
kota kabupaten itu. Dalam pikiranku enak juga duduk di tempat kopilot. Awalnya taku, tapi akhirnya senang aja.**

Komentar Terakhir