You are currently browsing the daily archive for Mei 22nd, 2007.

Medan (Kennortonhs): Hasil pengumuman Pelelangan Pembangunan Kantor Bupati Karo senilai Rp28 miliar diminta agar dibatalkan.  Masalahnya, pengumuman hasil evaluasi dokumen administrasi dan teknis yang dimenangkan PT Adi Mix  Pracetak Indonesia bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun  2003.

Panitia Lelang yang diketuai Chandra Tarigan mengumumkan hasil evaluasi itu pada 21 Mei  2007 pada pukul  18.30 Wib dengan menyatakan PT Adi Mix Pracetak Indonesia sebagai pemenang lelang. Empat peserta lainnya PT Paesa Pasindo Engineering, PT Waskita Karya, PT Lince Romauli, dan PT Budhi Graha dinyatakan gugur tanpa penjelasan dari pihak panitia. “Padahal pada pembukaan dokumen administrasi dan teknis, PT Adi Mix Pracetak Indonesia tidak memenuhi beberapa persyaratan antara lain tidak melampirkan jaminan penawaran dan dokumen asli jadwal pelaksanaan proyek,” kata Ir Saur Maruli Marbun sebagai perwakilan PT Paesa Pasindo Engineering selaku peserta pelelangan. 

Pada saat pembukaan dokumen administrasi dan teknis, Panitia tidak menemukan dokumen asli jaminan penawaran PT Adi Mix Pracetak Indonesia, namun secara tiba-tiba pihak perwakilan perusahaan tersebut memberikannya kepada Panitia Lelang.  “Ini merupakan tindakan post bidding yang artinya bahwa peserta lelang tidak diperbolehkan menambah atau mengurangi atau mengubah penawarannya setelah penawaran dibuka sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 Lampiran I Bab I  (C) 3a 2,” kata Marbun.

Ditegaskan juga, pada Lampiran I Bab I (C )  3a 5 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 bahwa panitia atau pejabat pengadaan maupun peserta dilarang melakukan post bidding.   

Panitia Lelang juga tidak menemukan dokumen asli jadwal pelaksanaan, personil inti, dan daftar peralatan. Ketidaklengkapan dokumen PT Adi Mix Pracetak Indonesia dituangkan dalam berita acara pembukaan dokumen yang ditandatangani oleh saksi-saksi.**

 

 

Medan,  22 Mei  2007

 

Pelelangan Pembangunan Kantor Bupati Karo Senilai Rp28 Miliar Diminta Dibatalkan

 

Hasil pengumuman Pelelangan Pembangunan Kantor Bupati Karo senilai Rp28 miliar diminta agar dibatalkan.  Masalahnya, pengumuman hasil evaluasi dokumen administrasi dan teknis yang dimenangkan PT Adi Mix  Pracetak Indonesia bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun  2003.

 

Panitia Lelang yang diketuai Chandra Tarigan mengumumkan hasil evaluasi itu pada 21 Mei  2007 pada pukul  18.30 Wib dengan menyatakan PT Adi Mix Pracetak Indonesia sebagai pemenang lelang. Empat peserta lainnya PT Paesa Pasindo Engineering, PT Waskita Karya, PT Lince Romauli, dan PT Budhi Graha dinyatakan gugur tanpa penjelasan dari pihak panitia. “Padahal pada pembukaan dokumen administrasi dan teknis, PT Adi Mix Pracetak Indonesia tidak memenuhi beberapa persyaratan antara lain tidak melampirkan jaminan penawaran dan dokumen asli jadwal pelaksanaan proyek,” kata Ir Saur Maruli Marbun sebagai perwakilan PT Paesa Pasindo Engineering selaku peserta pelelangan.

 

Pada saat pembukaan dokumen administrasi dan teknis, Panitia tidak menemukan dokumen asli jaminan penawaran PT Adi Mix Pracetak Indonesia, namun secara tiba-tiba pihak perwakilan perusahaan tersebut memberikannya kepada Panitia Lelang.  “Ini merupakan tindakan post bidding yang artinya bahwa peserta lelang tidak diperbolehkan menambah atau mengurangi atau mengubah penawarannya setelah penawaran dibuka sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 Lampiran I Bab I  (C) 3a 2,” kata Marbun.

 

Ditegaskan juga, pada Lampiran I Bab I (C )  3a 5 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 bahwa panitia atau pejabat pengadaan maupun peserta dilarang melakukan post bidding.  

 

Panitia Lelang juga tidak menemukan dokumen asli jadwal pelaksanaan, personil inti, dan daftar peralatan. Ketidaklengkapan dokumen PT Adi Mix Pracetak Indonesia dituangkan dalam berita acara pembukaan dokumen yang ditandatangani oleh saksi-saksi.**

 

 

 

 

           

 

           

 

Blog Stats

  • 37,033 hits

a