You are currently browsing the daily archive for Mei 15th, 2007.

Medan (Pemprov Sumut): Kepala Daerah serta pejabat publik diwajibkan melaporkan keterangan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan kinerjanya kepada publik. Teknis pertanggungjawaban kinerja ini antara lain lewat media massa .

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pertanggungjawaban Pejabat Publik Melalui Media Massa. Dengan PP ini, maka tidak ada alasan lagi bagi setiap pejabat publik untuk tertutup bagi wartawan,” ujar Kepala Badan Informasi dan Komunikasi (Bainfokom) Provsu Drs H Eddy Syofian MAP di kantor Bainfokomsu, Selasa (15/5).

Dengan peraturan pemerintah ini juga, lanjut Eddy Syofian, maka setiap kepala daerah baik gubernur maupun bupati dan walikota berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kinerja kepada tiga pihak. Pertanggungjawaban pertama disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri (bagi gubernur) dan Mendagri melalui gubernur (bagi bupati/walikota).

Keterangan pertanggungjawaban kedua disamnpaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui sidang paripurna. “Dan yang ketiga adalah keterangan pertanggungjawaban kepada publik lewat media massa ,” terang Eddy Syofian.

Dikatakan Eddy, saat ini tidak ada alasan lagi bagi setiap pejabat publik untuk takut memberikan keterangan kepada wartawan karena hal itu juga menyangkut pertanggungjawaban kepada publik. “Khusus di Provinsi Sumatera Utara, kita juga tidak menerapkan informasi satu pintu hanya dari Badan Infokom Provsu. Silakan wartawan meminta keterangan langsung kepada unit kerja menyangkut program dan kinerja masing-masing,” sebut Eddy.

Sekaitan dengan keluarnya PP Nomor 3 Tahun 2007 ini, imbuh Eddy, pihaknya berencana membangun capacity building para pejabat publik tentang bagaiman sesungguhnya berkomunikasi lewat media massa. “Kita harapkan nantinya setiap pejabat publik bisa sekaligus menjadi humas,” ujar Eddy.

Selain bagi pejabat publik, lanjutnya, peningkatan pengetahuan dan wawasan ini juga diharapkan bisa dilakukan kepada para insan pers, terutama menyangkut peraturan dan perundang-undangan. “Dengan demikian informasi yang disiarkan tidak menjadi bias. Lebih dari itu, masyarakat juga perlu mengetahui ukuran-ukuran keberhasilan sebuah kinerja pemerintah sehingga tidak muncul kesan seolah-olah pemerintah tidak berbuat apa-apa,” katanya.

Badan Informasi dan Komunikasi Provsu sendiri, tambah Eddy Syofian, akan membuka Pusat Informasi Publik (PIP) pada tahun ini, di mana masyarakat bisa mengakses lebih 200 item tentang pelayanan pemerintah kepada publik. “Kini eranya transparansi. Jadi masyarakat juga harus tahu apa hak dan kewajibannya. Pemerintah juga harus membuka diri terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan publik,” tegas Eddy Syofian.**

Hanya Meneruskan Aspirasi, tak Menolak dan Mendukung

Medan (Pemprov Sumut): Kewenangan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) dalam hal pemekaran provinsi berdasarkan ketentuan perundang-undangan bukan pada posisi setuju atau menolak, melainkan hanya meneruskan aspirasi yang ada. Dalam hal ini, dua surat Gubsu kepada pemerintah pusat cq Mendagri bukan bersifat rekomendasi setuju dan menolak wacana pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap).

Pelaksana Assisten Ketataprajaan Setdaprovsu Oloan Sihombing SH MHum didampingi Kepala Badan Infokom Provsu Drs H Eddy Syofian MAP mengemukakan hal itu kepada wartawan di Kantor Bainfokom Sumut, Selasa (15/5), sehubungan beredarnya dua pemberitaan yang bertolakbelakang, di satu sisi diberitakan Gubsu merekomendasikan setuju dan di pemberitaan lainnya menolak Protap.

“Ini yang perlu kami (Pemprovsu – red) klarifikasikan. Kedua surat tersebut bukan merupakan rekomendasi, melainkan bersifat meneruskan dua aspirasi masyarakat yang pro dan kontra terhadap pembentukan Protap berdasarkan dua surat resmi dari Ketua DPRD Sumut. Dalam hal ini, tidak ada alasan Gubsu untuk tidak meneruskan kedua surat aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat,” tegas Oloan.

Sikap ini dilakukan Gubsu, lanjutnya, didasari ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 32 tahun 23 dan Pasal 16c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 2000 yang mengatur mekanisme usul pembentukan, penggabungan dan pemekaran daerah kabupaten/ kota dan propinsi kepada Mendagri. “Jadi jelas, kedua surat tersebut bukan rekomendasi setuju atau menolak terhadap Protap. Namun peraturan ini yang mengharuskan demikian,” jelasnya berulang.

Oloan menjelaskan Surat Gubsu Nomor 135/2348/2007 tanggal 26 April 2007 yang ditandatangani oleh Gubsu Drs Rudolf M Pardede yang ditujukan kepada Mendagri di Jakarta intinya adalah meneruskan Surat DPRD Sumut Nomor 2266/18/Sekr tanggal 24 April 2007 perihal Rekomendasi Pembentukan Protap.

Dalam surat ini, jelasnya, Gubsu hanya menyampaikan bahwa untuk menyikapi aspirasi masyarakat dan Pemkab/Pemko sesuai surat DPRD tersebut maka Pemprovsu meneruskannya kepada pemerintah pusat untuk menjadi bahan dalam proses selanjutnya sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara itu, tentang surat DPRD dimaksud yang antara lain ditujukan kepada Gubsu intinya menyatakan sehubungan aspirasi masyarakat daerah dan pemerintah kabupaten/ kota di Sumut untuk pembentukan Protap, maka DPRD Sumut meneruskannya ke Mendagri.

Tentang surat Gubsu Nomor 130/2798 Tanggal 14 Mei 2007 yang juga ditandatangani Gubsu Drs Rudolf M Pardede kepada Mendagri juga dikeluarkan berdasarkan adanya Surat DPRD Sumut Nomor 2523/18/Sekr tanggal 8 Mei 2007 perihal Rekomendasi Penolakan Pembentukan Propinsi Tapanuli.
Dalam surat ini, jelasnya, Gubsu menyampaikan menyikapi aspirasi masyarakat terhadap penolakan Protap sesuai Surat DPRD dimaksud maka Gubsu meneruskan surat tersebut ke Mendagri seraya menyatakan hal-hal lain yang berhubungan dengan itu diserahkan kepada pemerintah pusat untuk menjadi bahan dalam proses selanjutnya.
“Jadi cukup jelas bahwa kedua surat ini sifatnya hanya meneruskan aspirasi masyarakat ke pemerintah pusat, tidak ada unsur keberpihakan maupun tekanan dari pihak manapun sebab kedua surat Gubsu ini merupakan perintah ketentuan dan perundang-undangan yang harus dilakukan Gubsu,” tegas Oloan dan Eddy.

Ditanya apakah kedua surat DPRD Sumut yang diteruskan Gubsu tersebut secara yuridis formal adalah sah untuk proses lanjut pembentukan Protap karena disebut-sebut keduanya belum melalui paripurna dewan, Oloan mengemukakan dalam hal ini Pemprovsu tidak punya kewenangan untuk menguji keabsahannya, sebab hal ini merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Jadi sesuai ketentuan perundang-undangan, kita hanya meneruskan saja, sementara pemerintah pusatlah nanti yang akan menelaahnya,” ujarnya.

Eddy Syofian kembali menegaskan kewenangan pembentukan provinsi sepenuhnya di tangan pemerintah pusat. “Jadi semua aspirasi, baik yang mendukung maupun menolak, sudah disampaikan kepada pemerintah pusat. Marilah kita tunggu kebijakan pemerintah pusat selanjutnya dengan tenang dan tidak perlu melakukan hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas Provinsi Sumut yang cukup kondusif ini. Semua pihal kita imbau menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada pemerintah pusat,” ujarnya.**

Senin 19 September 2005
TRAGEDI Mandala Airlines di Jl Djamin Ginting, Padang Bulan Medan, Sumatra Utara (Sumut) pada 5 September lalu masih menyisakan polemik. Bukan hanya bagi warga di Jl Djamin Ginting yang menjadi korban, melainkan juga buat rakyat Sumut.

Pascatragedi itu, rakyat Sumut kehilangan figur kepemimpinan setelah wafatnya Gubernur Sumut Tengku Rizal Nurdin yang turut menjadi korban dalam peristiwa itu.
Siapa pengganti Rizal Nurdin sampai saat ini masih menjadi perdebatan. Pasalnya, Wakil Gubernur Sumut Rudolf M Pardede yang seyogianya menggantikan posisi Rizal Nurdin terganjal ijazah palsu.

Lantas bagaimana pendapat pakar hukum tata negara mencermati polemik ini? Guru Besar Universitas Sumatra Utara (USU) M Solly Lubis yang juga pakar hukum tata negara mencermati polemik pergantian kepemimpinan ini dari dua sisi, yakni sisi hukum dan politik.
“Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2004 Pasal 26 ayat (3) menyebutkan wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya jika kepala daerah meninggal dunia, berhenti atau diberhentikan,” kata Solly ketika ditemui Media di Gedung Pascasarjana USU, Medan, Sabtu (17/9).

Dengan kata lain, ujar Solly, Wakil Gubernur Sumut Rudolf M Pardede menggantikan Rizal Nurdin sampai habis masa jabatannya karena Gubernur Sumut meninggal dunia. Itu berarti Rudolf M Pardede menjadi Pejabat Gubernur Sumut hingga 2008.
“Hal ini amanat UU No 32 Tahun 2004. Secara hukum Rudolf M Pardede menjadi Pejabat Gubernur Sumut sah. Sesuai mekanisme yang berlaku melalui rapat paripurna DPRD Sumut dan penugasan resmi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden RI sebaiknya melantik Rudolf M Pardede,” tegasnya.

Sedangkan soal polemik politik yang terjadi perbedaan pandangan antarfraksi partai politik di DPRD, Solly mempertanyakan apakah perbedaan itu karena nuansa politis atau sekadar ingin memanfaatkan sisi hukum.

“Jika dipertanyakan soal ijazah, secepatnya masalah itu diproses secara hukum. Perkara palsu atau tidak palsu, tergantung pengadilan yang memutuskan. Apabila sudah dinyatakan ijazah Rudolf M Pardede terbukti palsu, pemerintah pusat harus mengambil keputusan,” tandasnya.
Izajah palsu

Masalah ijazah palsu Sekolah Menengah Atas (SMA) Penabur Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) milik Rudolf M Pardede telah diproses Kepolisian Daerah (Polda) Sumut pada 2003. Ketika itu, Polda Sumut meminta keterangan 11 saksi termasuk saksi dari SMA Penabur Sukabumi. Berdasarkan Surat Keterangan Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Medan menyatakan ijazah atas nama Rudolf M Pardede yang diterbitkan SMA Penabur dinyatakan hilang.

“Dari 11 saksi yang diperiksa tidak ada seorang saksi pun yang memberatkan. Ketika itu Polda Sumut juga meminta keterangan Rudolf M Pardede sebagai saksi. Dan polda tidak menemukan keterangan yang mencurigakan dan memberatkan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Bambang Prihady.

Menurut Bambang, pihak SMA Penabur benar menerbitkan ijazah atas nama Rudolf. Pihak sekolah tersebut juga menyatakan bahwa Rudolf M Pardede pernah bersekolah di sana.
“Pada saat pencalonan Rudolf sebagai Wakil Gubernur Sumut, ia hanya menggunakan surat keterangan hilang (ijazah) dari Polsek Patumbak. Mana yang asli atau mana yang palsu, kan kita enggak tahu, sebab yang ada hanya surat keterangan hilang,” kata Bambang.
Mengomentari soal ijazah palsu, Rudolf mengakui masalah itu sudah ditangani aparat hukum. “Mereka tidak menyatakan saya bersalah. Polisi yang berwewenang dan diakui negara tidak pernah menyatakan ijazah saya palsu,” kata Rudolf kepada Media di Medan beberapa waktu lalu.

Lantas bagaimana komentar Rudolf soal polemik pergantian Gubernur Sumut? “Saya mengikuti undang-undang. Apa yang disebutkan UU, akan saya ikuti. Saya sendiri tidak tahu persoalannya menjadi seperti ini,” tandas Rudolf. (Kennorton Hutasoit/Yennizar/N-2.
INI BERITA SAYA MENYIKAP POLEMIK PERGANTIAN GUBERNUR SUMUT PADA 2005. BERITA INI MENJADI PEMBICARAAN DI KALANGAN DPR RI, PEJABAT DAN POLITISI. KAITANNYA DENGAN SEKARANG, 1.RUDOLF DILANTIK DAN TELAH MENJADI GUBERNUR SUMUT. 2.DIA JUGA SUDAH DIPERIKSA POLDA TERKAIT MASALAH IJAZAHNYA. “DUA HAL ITU ADA YANG SERIUS DAN ADA YANG TAK SERIUS. YANG SERIUS RUDOLF TELAH MENJADI GUBERNUR SAMPAI SAAT INI. YANG TAK SERIUS? KITA HARUS MENYIKAPI HAL INI” AYO RAMAI-RAMAI GUNAKAN HAK POLITIK ANDA.

Masa Kecil
Rudolf M Pardede dilahirkan di Balige, 4 April 1942. Ia putra Menteri Berdikari TD Pardede di masa pemerintahan Soekarno. Ia putra laki-laki tertua dari pasangan TD Pardede dan Hermina Naiputuplu. Ia anak ketiga dari sembilan bersaudara.

Di masa kecil ia seorang pemain gulat. Teman sebanyanya di sekolah dasar yang sering dilawannya bergulat bernama Olo Panggabean, Ketua Besar (Umum) Ikatan Pemuda Karya (IPK) saat ini di Sumut.

Ia kurang mendapat kasih sayang dari ayahnya. Sang ayah sibuk dengan urusan perusahaan bisnis tekstil dan sebagai Menteri. Apalagi anggota keluarga Rudolf juga tergolong banyak. Kondisi ini membuat Rudolf lebih mandiri.

Pada masa anak-anak Rudolf termasuk rajin ke gereja. Lagu yang paling disukainya ketika itu Amen Amen Amen, lagu itu dinyanyikan di akhir acara sekolah minggu pertanda mau pulang.

Menurut pengakuannya pada visi misi saat mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Sumut periode 2003-2008 ia duduk di SD Medan pada 1954. Ia melanjutkan ke SMP 1 Tanjung Pinang pada 1957. Sekolahnya di SMA Sukabumi pada 1960 hingga saat ini menjadi perdebatan. Sejumlah pihak menuduh Rudolf menggunakan keterangan palsu saat pencalonan Wakil Gubernur Sumut.

Dewasa
Masih berdasarkan pengakuan Rudolf, pernah kuliah dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi dari Jepang pada 1966. Setelah pulang dari Jepang, Rudolf bertemu Imral Nasution, teman ayahnya. Pada peresmian Hotel Danau Toba Internasional Rudolf memperkenalkan olah raga bowling di Medan.

Rudolf menyelenggarakan turnamen-turnamen bowling di Sumut. Bahkan Rudolf pernah membawa tim bowling Medan pada turnamen bowling tingkat nasional. Berkat kepiawaiannya bermain bowling ia dijuluki Pemain Utama Bowling Medan.

Ia juga aktif di sebuah komunitas bernama bussiness community (masyarakat dunia usaha). Pengalaman bisnis Rudolf yang berlatar belakang pendidikan di luar negeri menjadi modal utamanya bergaul di kalangan pengusaha.

Rudolf memiliki pemikiran-pemikiran bagaimana membangunan sosial ekonomi bangsa, sosial budaya, dan sosial politik. Berangkat dari pemikiran-pemikiran itu, ia mendirikan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Sumut.

Rudolf berkecimpung di dunia usaha ketika itu sekaligus memimpin perusahaan Grup Pardede. Ia memiliki keyakinan berkecimpung di dunia usaha tak cukup untuk melakukan perubahan peran negara dalam mensejahterakan bangsa. Ia berkeyakinan politiklah yang menjadi modal untuk meningkatkan peran negara untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa. Saat itulah ia merasa sadar dan terpanggil sebagai anak bangsa untuk berbuat melakukan perbaikan-perbaikan sosial ekonomi, budaya, dan politik.

Proses alamiah membawa Rudolf bergabung di partai politik (parpol) dengan pemikiran-pemikiran yang mendasar pada ajaran-ajaran bung Karno. Ketika itu hanya ada tiga partai yaitu Partai Demokrasi Indonesia (PDI), PPP, dan Golongan Karya. Rudolf bergabung di PDI. Wajar saja Rudolf bergabung di Partai PDI karena Pak Ketua ayahnya, itu soko guru PNI.

Rudolf menjadi Ketua PDIP tak terlepas dari ketokohan ayahnya yang bersahabat baik dengan Soekarno. Berkat hubungan baik ayahnya, Rudolf bersahabat dengan Megawati Soekarnoputri, putri Soekarno.

Ketika Megawati Soekarnoputri memimpin DPP PDIP, Rudolf Pardede terpilih sebagai Ketua DPD PDIP Sumut periode 2000-2005. Posisi Rudolf sebagai Ketua PDIP Sumut, memperkuat dia di kancah politik Sumut.

Menjadi Gubernur Sumut
Pada Pemilihan Gubernur melalui DPRD Sumut Rizal Nurdin yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumut mencalonkan diri lagi sebagai calon Gubernur Sumut periode 2003-2008. Rizal berpasangan dengan Rudolf selaku Ketua DPD PDIP Sumut yang mendapat kursi paling banyak di DPRD Sumut. Pasangan ini menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Sumut terpilih melalui pemilihan DPRD Sumut.

Rudolf tak mulus dilantik sebagai Wakil Gubernur. Pelantikannya di Kantor DPRD Sumut diwarnai unjuk rasa sejumlah mahasiswa yang menamakan dirinya Mahasiswa Pancasilan. Protes unjuk rasa itu tak membuat batal Rudolf dilantik sebagai Wakil Gubernur. Wah gimana nih?

Pada 2005, pesawat Mandala Airlines jenis pesawat Boeing 737-200 seri RI091 yang ditumpangi Rizal Nurdin jatuh di Jl Djamin Ginting Medan. Pada tragedi itu Rizal Nurdin meninggal. Sesuai perintah Undang-Undang Rudolf menempati posisi Gubernur Sumut. Namun untuk mendapatkan posisi itu melalui proses politik yang cukup panjang. Apalagi ia terganjal kasus dugaan surat keterangan palsu berkaitan dengan ijazahnya.

Lagi-lagi soal ijazah bermasalah menerpa Rudolf. Nampaknya politik kekuatan mengalahkan hukum. Tanpa menjawab pertanyaan kalangan DPRD dan banyak pihak, Rudolf tetap dilantik sebagai Gubernur Sumut, sekalipun pelantikannya di Jakarta untuk menghindari amukan massa. Rudolf justru merasa bahwa masalah ijazahnya yang diproses oleh Polda Sumut, bukan kewenangannya lagi mengklarifikasinya. “Silahkan tanga ke Polda, saya sudah diperiksa disana,” katanya.

Rudolf akhirnya meraih kursi nomor satu di Sumut pada 2005. Posisi Rudolf sebagai Gubernur Sumut memudahkan dia menyingkirkan lawan-lawannya merebut Ketua DPD PDIP Sumut periode 2005-2010. Pemilihan Rudolf sebagai Ketua DPD diwarnai protes dan unjuk rasa di kelompok Usaha Ginting, yang menginginkan posisi Ketua PDP PDIP tersebut. Namun, Rudolf tetap duduk sebagai Ketua DPD PDIP Sumut.

Politik Rudolf pun semakin kuat. Secara tak langsung berpengaruh pada Pilkada di daerah. Dua calon yang didukung PDIP berhasil menjabat sebagai bupati yakni Bupati Toba Samosir Monang Sitorus dan Bupati Tapanuli Tengah Tuani Lumbangtobing. **

A. IDENTITAS
Nama Lengkap : Rudolf Matzuoka Pardede
Lahir di : Balige, 4 April 1942
Etnis/Suku : Batak Toba
Agama : Kristen Protestan
Jenis Kelamin : Laki-laki
Isteri : Vera Natarida Tambunan
Anak : Yohana Pardede, Beby Fedy Camelia Pardede, Salomo Tabah Ronal Pardede, Josua Andreas Pardede

Alamat Rumah : Jl Selamat Riyadi Medan
Alamat kantor : Jl Diponegoro Medan
No. HP :-
Telp Rumah :
Telp Kantor :
Pekerjaan Utama : Gubernur Sumut periode 2005-2008
Kategori Pekerjaan Utama : Kepala Daerah dipilih DPRD Sumut
Pekerjaan Lain : Ketua PDIP
Kategori Pekerjaan Lain : Politisi (Sumber: wawancara dan Visi Misi Gubernur-Wagub Sumut periode 2003-2008)

BAGI ANDA YANG PROFILNYA MAU DIPOSTING DI BLOG INI BISA MENGHUBUNGI HP 081361424961 ATAU BISA SAJA ANDA POSTINGKAN SENDIRI DI KOTAK KOMENTAR DULU, LALU NANTI SAYA POSTINGKAN. ATAU KALAU MAU DIBUATKAN PROFIL SINGKATNYA SAYA BISA BANTU MENULISKANNYA TANPA UPAH.

MEDAN (kennortonhs): Jumlah kasus trafiking (perdagangan manusia) dari tahun ke tahun terus meningkat di Sumatera Utara (Sumut). Praktik trafiking yang berkembang antara lain perdagangan perempuan untuk kepentingan prostitusi dan penculikan/penjualan bayi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mencatat pada 2004 jumlah kasus trafiking di Sumut sebanyak 81 kasus. Pada 2005 sebanyak 125 kasus. Setiap tahun jumlah kasus trafing meningkat hingga 2006 menjadi sebanyak 153 kasus.

“Kasus trafiking ini ditangani berbagai lembaga antara lain Polda Sumut, Pusaka Indonesia , Pusat Kajian dan Perlindungan Anak, KKSP, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut, dan LBH APIK Medan. Itu belum termasuk kasus-kasus trafiking yang belum terungkap,” kata R Sabrina, Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sumut di Medan, kemarin.

Sabrina mengatakan Sumut merupakan daerah asal pengiriman, daeran transit, sekaligus daerah tujuan. Hal ini berkaitan dengan posisi geografis Sumut yang strategis dan memunyai aksesibilitas tinggi ke jalur perhubungan dalam dan luar negeri.

Praktik-praktik trafiking lainnya ialah perdagangan anak ke wilayah bentuk pekerjaan terburuk seperti buruh perkebunan, pekerja anak di sektor perikanan lepas pantai, pekerja rumah tangga, tempat hiburan malam, dan pengemis jalanan. “Korban trafiking ini umumnya berasal dari keluarga miskin dan berpendidikan rendah dari pinggiran kota dan pedesaan. Modus operandinya bujukan atau iming-iming yang merupakan penipuan,” kata Sabrina.
Anggota KPAID Sumut Zahrin Piliang mengatakan tindak pidana trafiking di Sumut semakin meningkat. “Setidaknya, berdasarkan catatan KPAID Sumut sepanjang Januari-Desember 2006 terdapat 70 kasus orang lebih korban anak-anak. Korban ini umumnya terjebak iming-iming bekerja ke luar negeri atau dalam negeri dengan gaji lumayan,” katanya. **
JIKA ANDA MENGUTIP BERITA INI BERILAH KODE @kn

Blog Stats

  • 37,033 hits

a